Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak Bawah Umur Diciduk 

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua orang terduga pelaku aksi asusila terhadap anak bawah umur di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto menyampaikan hasil pengungkapan dua kasus terpisah terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Pada hari ini kita menyampaikan press release terhadap dua kasus asusila, yakni Tindak Pidana Pencabulan dan Tindak Pidana Persetubuhan yang keduanya terjadi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.

Kompol Ronny mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencabulan yang berhasil diungkap yakni seorang pria paruh baya berinisial K (57).

“Tindak pidana pencabulan dilakukan oleh tersangka K kepada korban yang merupakan pelajar berumur 17 tahun, yang diketahui terjadi tanggal 13 Juli tahun 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkapnya.

Perbuatan cabul pun dilakukan oleh tersangka K saat korban sedang berada di rumah pada waktu itu, yang mana perbuatan bejatnya tersebut dilakukan sebanyak 5 kali.

Selanjutnya, Ronny pun menyampaikan hasil dari pengungkapan tindak pidana persetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial MU (23).

“Kemudian untuk rindak pidana persetubuhan, terungkap dilakukan oleh yersangka MU terhadap korban berusia 16 tahun yang juga merupakan anak di bawah umur,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan petugas, tersangka MU pun diketahui menyetubuhi korban pada tanggal 27 Agustus tahun 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, yang mana kejadian tersebut terjadi di kediaman korban.

Terkait kedua kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu pun, kedua tersangka tersebut (K dan MU) kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum yang berlaku.

Ronny pun menjelaskan, tersangka K kini terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas dasar pasal tersebut, tersangka K pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah,” jelas Ronny.

“Sedangkan tersangka MA dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda 5 miliar,” pungkasnya. (CNB1)