KUALA PEMBUANG, Canal Berita — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) menyepakati harga pembelian minimal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat atau pekebun swadaya sebesar Rp 1.600 per kilogram.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama PBS-KS dan Pemkab Seruyan saat digelar rapat pembelian harga TBS produksi milik pekebun swadaya di Kabupaten Seruyan.
“Alhamdulillah kita sudah bisa menyepakati bersama terkait harga TBS, perwakilan dari perusahaan yang hadir sepakat untuk mengikuti surat edaran Kementerian Pertanian,” kata Yulhaidir, Selasa 12 Juli 2022.
Dikatakan Yulhaidir, kesepakatan tersebut akan segera direalisasikan paling lambat tiga hari.
Rapat itu dipimpin langsung Bupati Seruyan Yulhaidir dan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, kepala SOPD, sejumlah camat.
Sementara itu, perwakilan PBS-KS yang hadir diantaranya, Gawi Bahandep Sawit Mekar, Sinar Mas Group, Musirawas Citraharpindo, Selonok Ladang Mas dan Sawit Mas Nugraha Perdana.
Adapun hasil kesepakatan yang telah ditandatangani yaitu, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan wajib membeli TBS milik pekebun swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 perkilogram TBS sesuai dengan surat Menteri Pertanian nomor 144/KB 310/M/6/2022 tanggal 30 Juni 2022, mengenai Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun dan surat Bupati Seruyan Nomor 500/1148/EK SDA/VIV2022 tanggal 1 Juli 2022 perihal harga pembelian TBS produksi pekebun swadaya. (BS/CNB)