Pajak Ekspor Kembali Normal, Harga Sawit Terbang Rp2.000?

JAKARTA,canalberita.com-Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat diprediksi bisa segera menikmati kenaikan harga Rp2.000 per kg. Menyusul kembali normalnya pajak ekspor (bea keluar/ BK) yang berlaku untuk ekspor kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, 1 Agustus 2022.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Kerluar Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached dan Deodorized Palm Oil (TBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, pasal 6 ayat (1) bahwa tarif BK yang diatur dalam PMK tersebut berlaku hingga 31 Juli 2022.

PMK yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Juni itu mengatur besaran tarif yang diberlakukan dalam mekanisme flush out (FO). Yaitu, percepatan ekspor yang diterapkan pemerintah bagi eksportir/ produsen sawit yang tidak ingin menerapkan pemenuhan wajib kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Untuk itu, produsen/ eskportir dikenakan BK lebih tinggi, yaitu US$488 untuk setiap ton CPO. Tarif berbeda berlaku untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.

“Menurut hitungan APKASINDO, mulai hari ini dengan tidak berlakunya lagi FO, harga CPO domestik akan terdongkrak sebesar Rp3.000 per kg. Yang jika ditransmisikan ke harga TBS, akan terdongkrak sebesar Rp.1.000 per kg,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung kepada CNBC Indonesia, Senin (1/8/2022).

“Jadi akan ‘double strike’. Yang pertama Rp1000 per kg TBS akibat dinolkannya PE (pungutan ekspor BPDPKS), dan kedua Rp1.000 per kg TBS akibat tidak berlakunya FO,” tambahnya.

Hanya saja, lanjut dia, akibat penghapusan sementara PE BPDPKS, kenaikan harga TBS di tingkat petani saat ini belum maksimal.

“Harga TBS baru terdongkrak Rp250-650 per kg TBS. Saya berharap dengan tidak berlakunya FO mulai hari ini, 1 Agustus, akan nyata mendongkrak harga TBS,” kata Gulat.

Menurut dia, sebelum diberlakukannya PMK 115/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengatur penghapusan sementara pungutan ekspor (PE), harga TBS petani di 22 provinsi sawit berkisar Rp1.100 per kg.

“Tapi sampai tanggal 30 Juli lalu, harga TBS petani swadaya baru Rp1.448 dan petani bermitra Rp1.775 per kg TBS. Masih 5-21% di bawah harga rekomendasi Dinas Perkebunan. Harusnya harga TBS sudah Rp2.100-2.250, sebagai dampak tidak dibebankan lagi PE. Hal ini tidak terlepas dari lambatnya pergerakan harga CPO hasil tender KPBN,” tukas Gulat.

Untuk itu, dia berharap pemerintah melanjutkan mengambil kebijakan yang bisa mendongkrak harga TBS petani. Termasuk dengan menghapus DMO CPO.

Sementara itu, tradingeconomics mencatat, harga CPO hari ini, Senin (1/8/2022), sesi perdagangan pukul 10.22 WIB berfluktuasi di MYR4.120 per ton.

Sumber: cnbcindonesia