CANALBERITA.COM – Isu perubahan iklim menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Muktamar ke-34 NU. Muktamar NU mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah membuat Undang-undang yang secara khusus mengatur perubahan iklim.
Keputusan ini disepakati peserta dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
“Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim,” bunyi rekomendasi dalam draf Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.
Sejumlah pihak diminta dilibatkan dalam pembuatan UU ini. Selain itu, UU tentang perubahan iklim juga memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya.
Salah satu urgensi pembuatan UU tersebut adalah perlunya pemerintah menjaga agar laju emisi gas rumah kaca (GRK) tahunannya berada pada tingkat 1% untuk mencapai target unconditional scenario dengan berbagai kebijakan dan langkah strategis serta regulasinya. Hal tersebut agar mampu berkontribusi pada upaya membatasi pemanasan global kurang dari 1.5 derajat Celcius.
UU tersebut juga dinilai penting guna memenuhi target terwujudnya puncak emisi GRK nasional pada periode implementasi NDC (2020-2030) sehingga Pemerintah hendaknya menggeser ‘beban’ sektor kehutanan pada sektor energi dalam NDC Indonesia. Hal itu akan menjadikan upaya yang lebih besar dalam pengendalian perubahan iklim menjadi rasional.
Di sisi lain, pemerintah juga disebut perlu terus merestorasi ekosistem hutan sebab akan memberikan manfaat pada masyarakat, antara lain menjaga keanekaragaman hayati, menjaga dan memperbaiki sumber daya alam serta jasa lingkungan.
Lebih lanjut, usulan pembentukan UU tentang Perubahan Iklim ini juga dilandasi perlunya landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatasi isu tersebut. Sebab, landasan hukum saat ini disebut lebih bersifat pada arahan operasional dalam penanganan perubahan iklim dengan adanya adopsi perjanjian perubahan iklim dan arahan perlunya respons penanganan perubahan iklim dalam UU 32/2009, UU 31/2009, dan PP 46/2016. Selain itu, regulasi yang ada masih belum memfokuskan kepada perubahan dan penanganan iklim.
(sumber: detik.com)