Modus Dinikahi, Pemuda Kapuas Gagahi Anak Bawah Umur di Teras Kantor KUA
KUALA KAPUAS, Canal Berita — Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas meringkus seorang pemuda berinisial TH (18) warga Handel Melanti, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas pada Rabu 16 Juni 2022.
TH diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, sebut saja mawat (14) di teras damping Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Pulau Petak, Kapubaten Kapuas.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto menerangkan, kejadian tersebut pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, dimana tersangka TH mendatangi tempat kerja korban disebuah warung makan di Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Setelah sampai ditempat kerja korban, tersangka TH mengajak korban jalan-jalan dan korban mau. Namun diperjalanan tersangka mengajak korban halaman Kantor KUA Kecamatan Pulau Petak, Kapubaten Kapuas.
“Mereka sempat ngobrol di teras samping Kantor KUA Pulau Petak. Distulah tersangka ini mengeluarkan bujuk rayuan manisnya dengan berjanji akan menikahi korban, korban pun terbuai sehingga saat itu lah tersangka melakukan persetuhan,” terang Iptu Iyudi Hartanto, Jumat 17 Juni 2022.
Diterangkan Kasat Reskrim, setelah selesai menyalurkan hasrat bejatnya itu tersangka mengantarkan korban pulang. Namun korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Tak butuh waktu lama tersangka pun berhasil kami ringkus. Dan kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju sweater merah, 1 lembar celana rok hitam dan pakaian dalam si wanita,” cetuanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (CNB1)

