Menunggu Pelanggan Depan SPBU Pelantaran, Bandar Sabu Ditangkap Polisi
SAMPIT, Canal Berita-Polsek Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim menangkap seorang kurir sabu berinisial RA (20) di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat, 28 Oktober 2022.
Pemuda yang tinggal di Jalan Ir H Juanda Sampit RT 061, RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang diamankan saat hendak transaksi sabu pada sekitar pukul 18.30 WIB tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 74, Desa Pelantaran. .
Polisi berhasil menangkap tersangka berkat laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu. Kemudian personel Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan.
Pada saat itu di depan SPBU Pelantaran target sedang duduk diatas sepeda motor tanpa nomor kendaraan bermotor atau TNBK lalu diamankan.
“Pada saat akan diamankan, terlapor membuang satu plastik warna hitam di samping motor,” ungkap Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Saat terlapor hendak diamankan lanjutnya, personil telah menunjukan surat tugas dan di saksikan oleh Ketua RT 006 dan tiga orang warga.
“Saat membuka plastik warna hitam terdapat lima bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 25,44 gram,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan pperbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kini tersangka diamankan untuk guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(CNB/Jmy/BS)

