Tajam Mengungkap Peristiwa

Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Narkoba Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejagung

SAMPIT,CanalBerita –Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus Narkotika bernama Faturahman alias Fatur bin Safarudin (46) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 5 tahun.

Fatur  ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.20 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong membenarkan  telah ditangkapnya Fatur setelah buron sejak tahun 2017 lalu.  “Fatur  merupakan terpidana dalam tindak pidana Narkotika, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017,” ungkap Arthemas, Selasa 14 Maret 2023.

Arthemas yang didampingi Kasi Pidana Umur, Arwan Kamil Juandha  mengatakan, setelah Fatur berhasil ditangkap  langsung dieksekusi  dan di tahan di Lapas Batulicin oleh Tim Pelaksana Kejaksaan Negeri Kotim.

Seperti diketahui, Fatur dinyatakan buron sejak bergulirnya sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Saat itu persidangan menghadirkan terdakwa Fatur,  usai sidang Fatur memanfaatkan kelengahan petugas dan berhasil melarikan diri.

Kendati demikian sidang-sidang berikutnya meski tanpa kehadiran terdakwa, sidang tetap dilanjutkan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Fatur dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dikenakan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Terpidana Fatur diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah lolos pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong,.

 

Penulis: cnb/bs
Editor: alfrid u. gara