Laporkan Usaha yang Mengganggu, PTSP Siap Tindak Lanjuti
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya siap menerima aduan masyarakat terkait adanya usaha yang bersifat menggangu. Dimana pihaknya akan melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki, serta retribusi dan izin lainnya.
Kepala Dinas PTSP Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah mengatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan dan aduan masyarakat terkait usaha masyarakat yang bersifat menggangu, atau yang meragukan perizinan usahanya.
“Masyarakat bisa melaporkan usaha yang sifatnya mengganggu, nantinya bersama dinas terkait lainnya serta tim penegakan Perda akan mendatangi untuk mengecek legalitas dari usaha tersebut,” ungkapnya saat di bincangi di ruangannya, Kamis (21/7).
Dirinya menyebutkan, selama usaha yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat sekitar, semua bisa dilakukan. Namun hal itu tentunya dengan kriteria dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dari pelaku usaha tersebut.
“Usaha bisa dilakukan dimana saja, salah satunya perumahan, namun dengan catatan tidak menggangu lingkungan. misalnya memiliki halaman yang luas, aktifitasnya tidak menggangu masyarakat, itu bisa dilakukan,” terangnya.
Maka dari itu Achmad Fordiansyah juga meminta masyarakat kepada masyarakat yang ingin membuka usaha, hendaknya bisa memperhatikan poin-poin penting pendukung, seperti izin usaha, syarat-syarat ketentuan dalam membuka usaha yang harus dipenuhi.
“Kita siap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat, terlebih terkait izin usaha yabg dimiliki, selain itu juga kami bersama instansi terkait lainnya siap menindak lanjuti semua laporan, dengan catatan laporan itu akurat dan bisa kita terima,” pungkasnya. (k1)