KOPPAD Borneo Dukung Polda Kalteng Ungkap Tuntas Kasus Pemalsuan Akta Outentik PT BMB
PALANGKA RAYA,CanalBerita-Organisasi masyarakat atau Ormas Dayak mendukung aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi.
Dukungan datang dari Komandan Resort KOPPAD Borneo Kalteng, Dreiyano L Lindan. Menurut, pria yang akrab disapa Drei ini, hukum harus berpihak pada rule of law pada aturan hukum yang benar dan tanpa tebang pilih.
“Demi sesuatu hal yang benar atas hal apapun dan terhadap siapapun kita sangat mendukung positif proses hukum yg dilakukan Polda kalteng..walau bagaimanapun kita percaya institusi Kepolisian sebagai pengayom masyarakat,” tegas Drei, melalu pesan whatssap, Selasa,23 Mei 2023.
Menurut Drei, perbuatan hukum yang merugikan orang banyak, bahkan kepentingan rakyat tidak bisa di tolerir. “Dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum-oknum yang mengakibatkan kerugian, bahkan kesengsaraan rakyat tidak bisa di tolerir. Tetap lanjutkan hingga tuntas. Terima kasih buat Kepolisian RI,” ucap Drei.
Pernyataan dukungan Ormas Dayak tersebut dalam menyikapi langkah tepat yang diambil oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan meningkatkan status saksi menjadi tersangka atas nama inisial TS bin Bin J. S (41), Karyawan PT Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate pada Senin, 22 Mei 2023.
Tersangka TS dengan jabatan Chief Financial Officer (CFO) tersebut di sangkakan dalam tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik juncto turut serta sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1).
penulis: cnb editor: alfrid u. gara

