Tajam Mengungkap Peristiwa

Kakek Tiri Cabuli Cucu Selama 5 Tahun

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sungguh bejat apa yang dilakukan kakek satu ini, dirinya tega melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya sendiri sejak tahun 2017 sampai pertengahan Juli 2022.

Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan perbuatan kakeknya itu, sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Bagaikan petir menyambar siang bolong, orang tua korban mendengar cerita anaknya sehingga langsung melaporkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka JK (67) pun berhasil ditangkap pihak kepolisian di rumahnya Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan menerangkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka tersebut sejak tahun 2010 silam hingga pertengahan Juli 2022.

“Kejadian berlangsung sejak 5 tahun, yaitu pada tahun 2017 sampai pertengahan Juli 2022. Tersangka ini merupakan kakek tiri dari korban, korban ikut tersangka sejak tersangka menikah dengan nenek korban tahun 2010,” ucap Kompol Ronny, Kamis 28 Juli 2022.

Ronny menambah, perbuatan cabul dilakukan tersangka ketika nenek korban tidak ada di rumah atau situasi sepi dengan melontarkan nada ancaman.

“Motifnya untuk memuaskan nafsu dan dilakukan sebanyak puluhan kali selama beberapa tahun ini. Korban masih bawah umur dan sekarang duduk dibangku kelas 1 SMA,” tutupnya. (CNB1)