Jika Oknum Pejabat Terima Gratifikasi Tekon, Harus Dilaporkan

SAMPIT, Canal Berita — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu mempersilakan jika ada pihak yang mengendus dugaan gratifikasi pada penerimaan tenaga kontrak (tekon) dengan oknum pejabat di lingkup pemerintah setempat untuk melaporkan ke pihak berwenang.

Kalau ada yang mengetahui terdapat pegawai ASN yang menerima gratifikasi, dipersilahkan melaporkannya ke pejabat yang berwenang yaitu Inspektorat. Dengan disertai bukti, di inspektorat terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), berwenang menangani gratifikasi Pegawai ASN,” beber Kamaruddin. Selasa, 12 Juli 2022 saat dikonfirmasi.

Sementara itu, ketua panitia seleksi (pansel) Fajrurrahman sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi. Dugaan gratifikasi itu diendus oleh kuasa hukum eks tekon Nurahman Ramadani yang menuntut masa perpanjangan kerja mereka.

Saya sudah mendengar beberapa informasi ada dugaan gratifikasi dalam penerimaan tekon baru. Kalau sampai tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melakukan upaya hukum yang menjerat banyak orang, tidak terkecuali para pejabat,” ungkap Kuasa Hukum Nurahman Ramadani.

Meski demikian, ia tidak membeberkan dengan eksplisit gratifikasi seperti apa yang dimaksud. Serta siapa saja yang terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut. Ia juga mengingatkan pejabat setempat apabila tuntutan eks tekon tidak dipenuhi maka ia akan buka suara terkait hal tersebut.

Saya tegaskan lagi kalau sampai tuntutan kami tidak dipenuhi. Maka jangan salahkan kami melakukan upaya hukum yang nantinya dapat menjerat banyak orang,” tegasnya. (BS/CNB)