Tajam Mengungkap Peristiwa

Jampidum Hentikan Kasus Perkara di Pulpis dan Palingkau

CANALBERITA.COM – Berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), DR Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Cabjari Kapuas di Palingkau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan Umum, Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka Herman Felanni yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan tersangka Hatni alias Maskur disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.

Penghentian penuntutan ini bersadarkan keadilan restorative, katanya, karena atas pertimbangan para tersangka melakukan tindak pidana pertama kali, ancaman pidana dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan paling penting adalah tercapainya perdamaian.

“Paling utama adalah karena tercapaian perdamaian antara dua belah pihak, korban dan tersangka. Dan telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan mengganti kerugian korban,” sebut Dodik.

Dodik menjelaskan, dalam penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), DR Fadil Zumhana kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran karena dapat menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Kita sangat mengapresiasi karena sudah menjadi fasilitator, sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” terang Dodik.

Selanjutnya, katanya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (CNB1)