Jadwal Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024
JAKARTA,CanalBerita-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berikut jadwal tahapan Pilpres 2024.
Masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dibuka pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif pada 19-28 Oktober 2023.
Selanjutnya, KPU menetapkan dan mengumumkan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 13 November 2023. Sementara penetapan nomor urut pasangan calon digelar pada 14 November 2023.
Untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial berlangsung pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring berlaku sejak tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 dan masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Sedangkan hari pencoblosan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden berlaku tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua dilaksanakan pada tanggal 2-22 Juni 2024.
Selanjutnya, masa tenang pada tanggal 23-25 Juni 2024 dan dilanjutkan 26 Juni 2024 yaitu Pilpres putaran kedua jika diperlukan.
penulis: cnb editor: alfrid u gara