Ini Tarif Parkir Tahun 2023 di Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA,CanalBerita–Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, tarif parkir Truck Gandeng, Trailer, Container dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp 15.000.
Sedangkan untuk jenis Bus, Truck Box dan sejenisnya dikenakan Rp10.000. Kemudian Pick up, Jeep dan sedan dikenakan Rp4.000.
Sementara itu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp.1.000.
“Penetapan tarif parkir resmi terbaru tahun 2023 tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka raya Nomor 6 Tahun 2022,” tukas Alma Jumat, 6 Januari 2023.
Terkait dengan penetapan tarif parkir, Alma mengingatkan petugas parkir agar tidak menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.
“Jika ada oknum Juru Parkir (Jukir) yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut, maka masyarakat bisa melaporkan Jukir tersebut ke kantor Dishub Kota Palangka Raya. Apabila ada jukir ngotot minta uang lebih segera lapor ke nomor kontak 0812-5526-7427 atau bisa langsung Direct Message (DM) ke Instagram resmi Dishub,” jelasnya.
Penulis: RedCNB Editor : Alfrid U. Gara