Ini Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Bisa Dikenai PPN
Jakarta ( canalberita.com )– Pemerintah berencana mengubah ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Foto Ist)
Salah satu perubahan dalam draft tersebut adalah penghapusan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, belanja sembako akan mulai dikenakan PPN oleh pemerintah.
Dilansir Medcom.id, Kamis, 10 Juni 2021, bahan pokok yang tidak dikenai PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pada Pasal 2 PMK tersebut, dijelaskan bahwa jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Terdapat 14 jenis barang kebutuhan pokok yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi. dan ikan.
Dalam Pasal 3 PMK itu disebutkan kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.
Pemerintah sebelumnya menghapus barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Selain itu, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan juga turut dihapus dari kelompok yang dibebaskan dari PPN.
Kemudian jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan asa pengiriman uang dengan wesel pos juga dihapus dari jasa yang tidak dikenai PPN.
(Sumber: www.medcom.id)