Ingin Melarikan Diri, Dua Pelaku Curat Ditembak Polisi
CANALBERITA.COM – Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua lokasi berbeda berhasil diringkus jajaran Polres Palangka Raya pada Kamis 15 Maret 2022 malam.
Mereka adalah A (34), R (40) dan S (29). Dua orang pelaku sendiri terpaksa dilumpuhkan di kaki, akibat melawan kepolisian saat ingin ditangkap dikediaman mereka masing-masing.
Dalam keterangan polisi, sebelum beraksi tersangka S terlebih dahulu mencari rumah yang dijadikan sasaran komplotannya. Kemudian dilaporkan kepada tersangka A dan R yang melakuka eksekusi.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan menerangkan, aksi pertama terjadi pada Selasa 8 Maret 2022 sekitar pukul 03.44 WIB lalu, dimana ketiga beraksi disebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Km 7,8, Pondok Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kemudian TKP yang kedua, terjadi pada Rabu 16 Maret 2022 pukul 02.30 WIB di Jalan Mahir Mahar VI Blok A, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“TKP pertema mereka masuk dari pintu belakang dengan merusak jendela, yang kebetulan pemilik rumahnya sedang keluar daerah. Sedangkan TKP kedua modusnya sama, yaitu mencongkel jendela menggunakan linggis,” ucap Kompol Ronny, Jumat 18 Maret 2022 saat press release.
Ia menambahkan, komplotan pencurian inj berhasil menggasak dua unit handphone, satu unit laptop, tas berisi surat penting serta anting emas milik korban.
“Mereka kita tangkap di rumah masing-masing, dua orang terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melarikan diri,” sebut Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya tersebut.
Diketahui juga, lanjutnya, satu orang merupakan kasus yang sama tersangka A, yaitu kasus pencurian sepeda motor.
“Dari tangan mereka kita berhasil mengamankan barang bukti, namun untuk barang bukti lain masih dalam pencarian sebab sudah dijual. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tukasnya. (CNB1)

