PALANGKA RAYA,CanalBerita-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga CPO untuk periode I bulan Juli 2025 sebesar Rp13.622,49, naik sebesar Rp 276,96 dari periode sebelumnya, demikian pula dengan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) Rp10.223,98 naik sebesar Rp60,65 dan indeks “K” sebesar 90,12%.
Dilansir dari laman MMCKalteng, ketetapan tersebut disepakati melalui Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun dan Indeks K untuk periode I bulan Juli tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor pada periode I bulan Juli 2025 harga TBS Sawit Kalteng mengalami kenaikan pada semua umur tanaman.
Hal tersebut terlihat setelah dilakukan perhitungan harga dan indeks K. “Bahkan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi tetangga kita, yaitu Kalbar,” sambung Kabid Lohsar.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng, maka untuk periode I bulan Juli 2025 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra pada semua umur tanaman yakni untuk umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp 2.315,02, umur 4 (empat) tahun Rp 2.527,12, umur 5 (lima) tahun Rp2.730,63 dan umur 6 (enam) tahun Rp2.810,13.
Sedangkan untuk umur 7 (tujuh) tahun Rp 2.866,30, umur 8 (delapan) tahun Rp2.992,76, umur 9 (sembilan) tahun Rp3.071,95, dan umur 10 – 20 tahun Rp 3.166,20.
“Daftar harga TBS kelapa sawit di atas merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalteng khususnya plasma, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga TBS yang wajar diterima petani. “Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun”, tandasnya.
Penulis: cnb1/red