Fraksi KIR Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 untuk Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Barito Utara

MUARA TEWEH,CanalBerita-Fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Utara dalam Rapat Paripurna kompak merenima  Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara yang digelar di Muara Teweh pada Jumat (26/09/2025).

Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) melalui juru biacaranya Tajeri, menyampaikan apresiasi terhadap proses kerja sama yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah selama pembahasan Raperda berlangsung. Menurutnya, sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar setiap kebijakan anggaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sampaikan penghargaan terhadap kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan raperda,” ujar Tajeri.

Dalam pandangan akhir fraksi, F-KIR menegaskan bahwa pembahasan dan pelaksanaan APBD harus selalu berpedoman pada peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut, F-KIR menyoroti tiga catatan penting yang menjadi perhatian. Pertama, terkait penyerapan anggaran tahun 2025. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh program dan anggaran yang disepakati dapat terealisasi secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Barito Utara.

Kedua, mengenai pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang mencapai Rp485,2 miliar. F-KIR mendorong agar dana tersebut dialokasikan untuk program prioritas pada tahun anggaran berikutnya, khususnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

Ketiga, fraksi menegaskan agar seluruh usulan DPRD yang telah dimasukkan dalam APBD 2025 tidak mengalami perubahan ataupun dialihkan ke pos lain. Menurut F-KIR, pelaksanaan anggaran sesuai kesepakatan menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mengawal aspirasi masyarakat.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim dan berharap atas ridho Allah SWT, kami Fraksi Karya Indonesia Raya menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda,” kata Tajeri menutup pandangan akhir fraksinya.

Dukungan dari F-KIR ini semakin memperkuat posisi Raperda Perubahan APBD 2025. Persetujuan sejumlah fraksi akan menjadi dasar bagi DPRD Barito Utara untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dievaluasi. Hasil evaluasi gubernur nantinya menjadi tahapan terakhir sebelum Perubahan APBD resmi diberlakukan.

Dengan masuknya F-KIR dalam barisan fraksi yang menyetujui, diharapkan pelaksanaan anggaran ke depan dapat berjalan lebih terarah. Selain itu, masyarakat Barito Utara juga menanti realisasi program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga program pemberdayaan ekonomi daerah.

Penulis: cnb/adv