Tajam Mengungkap Peristiwa

Edarkan Sabu, BNNP Kalteng Tangkap Pasutri

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak tiga ons lebih.

Yang pertama, pada 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB mereka mengamankan sepasang kekasih berinisial MJ (laki-laki) yang berperan sebagai mengambil barang dan NS (perempuan) mengawasi situasi.

“TKP nya adalah Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotim (Sampit). Dari tangan mereka anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 100,84 gram,” sebut Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Sumirat dalam press release di Lobi setempat, Jumat 26 Agustus 2022.

Tidak berselang lama, kata Sumirat, anggota juga berhasil meringkus pasangan suami istri berinsial SN dan BD di Jalan Iskandar, Gang Rahim di kecamatan yang sama.

“Pasangan suami istri ini adalah pengendali barang bukti dari tersangka MJ dan NS, sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah mereka anggota juga menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi 7,8 gram sabu,” kata pria bintang satu itu.

Kemudian, kata Sumirat, pada 14 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB mereka kembali mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial SG, karena sewaktu melihat anggota langsung melarikan dan dilakukan pengejaran sehingga berhasil diamankan.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan anggota menemukan tujuh paket sabu dengan berat 215 gram. Sehingga langsung diamankan ke markas BNNP Kalteng di Palangka Raya,” tuturnya.

Diterangkan Sumirat, barang bukti hasil pengungkapan tersebut pun dilakukan pemusnahan setelah disisihkan untuk kepentingan uji sampel dan persidangan.

“Jadi total barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 275, 34 gram sabu. Mereka pun dijerat UU RI No 35 tentang narkotika,” tutupnya. (CNB1)