Dua Sekawan Satroni Rumah Kosong Ditangkap Polisi – Canal Berita
website murah

Dua Sekawan Satroni Rumah Kosong Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A Gultom memimpin press release kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto Istimewa)
PASANG IKLAN DISINI

CanalBerita-– Dua sekawan harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi akibat ulah mereka sendiri. Keduanya masing-masing berinisial YD (21) dan DD (31), warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Maling spesialis menyatroni rumah kosong ini ditangkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya pada hari yang berbeda. YD ditangkap di Jalan G Obos pada tanggal 3 Mei 2021 lalu dan DD ditangkap di jalan yang sama pada tanggal 8 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A Gultom menerangkan, pelaku YD dan DD sudah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palangka Raya. Pertama Jalan Tjilik Riwut Km 8 dan dua TKP Petuk Katimpun Jalan Anugrah.

“Sebelum beraksi mereka survie lokasi melihat rumah kosong, setelah menentukan sasaran baru mereka beraksi menggunakan mobil pikap orangnya tuanya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya saat press release di Mapolres, Minggu (23/05/2021) sore.

Ia menambahkan, barang curian tersebut mereka jual kembali untuk kebutuhan sesehari. Satu dari mereka berdua adalah seorang residivis kasus yang sama.

“Cara mereka merusak pintu atau jendela rumah untuk menggasak barang-barang korbannya. YD perannya mencari lokasi incaran dan setelah itu baru dia menghubungi DD. DD sendiri residivis kasus yang sama,” sebutnya.

Kasat mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah ada tersangka lain dan korban lainnya lagi. Karena barang bukti masih ada belum ditemukan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 buah TV, beberapa perhiasan, beberapa jam tangan, rice cooker, 4 buah tas merk Loris Champ, 1 buah gas LPG 12 kg, 1 unit AC, 1 box plastik pakaian dan sebuah kunci yang dimodifikasi menjadi linggis,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut total kerugian korban mencapai Rp 94.500.000 dan kedua pelaku diancam dengan menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(CalBe_1)

PASANG IKLAN DISINI
You might also like
Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Dugaan Korupsi Tambang Zircon Rp 1,3 triliun, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan Kejati Kalteng

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara Harapkan, Infrastruktur dan Pemerataan Pembangunan Jadi Prioritas APBD 2026 

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

Gelar Pertemuandengan Seluruh Balai PU Sebagai Respon Cepat Gubernur Agustiar Sabran dalam Meningkatkan Infrastruktur di Kalteng

CANAL BERITA

Kemajuan teknologi di bidang IT dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadikan samrtphone/gadget menjadi teman setia yang menemani. Dari sebab itulah kami menghadirkan portal www.canalberita.com sebagai media Referensi informasi yang Tajam Mengungkap Peristiwa di sekitar kita.

jasa pembuatan website
website murah