Tajam Mengungkap Peristiwa

Dua Penebang Liar di Kawasan Taman Nasional Sebangau Diciduk

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Dua pria berinisial AL (55) dan JR (39) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo.

Mereka berdua diduga melakukan tindak kejahatan kehutanan di wilayah Resort Habaring Hurung Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Balai Taman Nasional Sebangau.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, setelah pihaknya menerima informasi masyarakat adanya dugaan ilegal loging di kawasan Balai Taman Nasional Sebangau.

Dan lanjutnya, mereka pun langsung melakukan penyisiran di wilayah Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, tim menemukan dan menghentikan aktivitas kegiatan pengolahan kayu ilegal berupa serkel di dalam Kawasan Taman Nasional Sebangau tersebut pada 4 Juli 2022.

“Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan tersangka AL dan JR, karena diduga melakukan penebangan liar di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Sebangau. Kemudian kedua tersangka AL dan JR langsung dibawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Eduward Hutapea, Sabtu 3 September 2022.

Ia menambahkan, selama penyidikan keduanya dititipkan di tahanan Polda Kalteng. Setelah proses penyelidikan Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan melimpahkan kasus penebangan pohon dan pengolahan kayu tanpa izin ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 3 September 2022.

“Barang bukti berupa kayu log dengan jumlah sekitar 67 batang yang berada di lokasi dalam Kawasan Taman Nasional Sebangau telah dilakukan pemusnahan pada tanggal 11-12 Agustus 2022, sedangkan barang bukti lainnya diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Kalaweit untuk dirawat sampai proses penyidikan selesai,” sebutnya.

Tersangka AL dan JR dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf b dipidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Gakkum KLHK Seksi Wilayah I Kalimantan, Balai Taman Nasional Sebangau, Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tutup Eduward. (CNB1)