Dua Bulan, Polisi Ringkus 117 Orang Kasus Narkoba dan Sita 6,9 Kg Sabu
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan polres jajaran tidak main-main.
Dalam kurun waktu dua bulan, Juli sampai Agustus 2022 mereka berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 6,9 kilogram.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo menerangkan, selama bulan Juli 2022, Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 38 kasus dari 48 orang tersangka.
Kemudian untuk bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 67 orang.
“Jadi total kasus, tersangka dan barang bukti selama waktu dua bulan, Juli sampai Agustus 2022. Kasusnya sebanyak 96 kasus dan tersangka 117 orang dengan total barang bukti sebanyak 6.963 gram,” ucap Nono Wardoyo, Kamis 1 September 2022.
Disampaikan Nono, jika dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2021 mengalami peningkatan dari sisi barang buktinya.
Dan menurutnya, pada tahun 2021 mereka berhasil menyita 16 kilogram sabu dari para kurir, sedangkan tahun 2022 sebanyak 27 kilogram.
“Artinya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah menjadi perhatian bersama, maka dari itu kami mengharapkan kerjasama kita semua dalam mengungkapan dan mencegah,” pintanya. (CNB1)