Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Tiga Pemuda di Seruyan Ditangkap Polisi

KUALA PEMBUANG,CanalBerita-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Seruyan menangkap tiga pemuda, masing- masing berumur 23 tahun, 24 tahun, dan 29 tahun. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 00.20 WIB.

Dari keterangan korban yang masih berusia 16 tahun kepada penyidik, ucap Kapolres, korban digagahi secara bergiliran oleh ketiga pelaku di sebuah rumah.

“Awalnya ibu korban dihubungi oleh anggota Polres Seruyan bahwa anaknya telah mengalami pencabulan dan sudah dibawa ke RSUD Kuala Pembuang,” beber Kasat Reskrim, Rabu, 10 Mei 2023.

Setelah mendapat pemberitahuan dari penyidik tersebut,  ibu korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan dan ketiga pelaku kekerasan seksual tersebut berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: cnb
Editor: alfrid u. gara