Dalam Proses Penanganan Perkara Terdapat Sejumlah Kode, Berikut Kode-kode Berkas Perkara
CanalBerita.com-Dalam proses penanganan perkara pidana terdapat sejumlah kode dalam berkas perkara, seperti P18, P19 dan P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.
Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian. Adapun kode berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Berikut arti kode dari P18, P19, dan P21 dan kode lain sebagaimana yang dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001:
- P1: Penerimaan laporan (tetap)
- P2: Surat perintah penyelidikan
- P3: Rencana penyelidikan
- P4: Permintaan keterangan
- P5: Laporan hasil penyelidikan
- P6: Laporan terjadinya tindak pidana
- P7: Matrik perkara tindak pidana
- P8: Surat perintah penyidikan
- P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
- P9: Surat panggilan saksi/tersangka
- P10: Bantuan keterangan ahli
- P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
- P12: Laporan pengembangan penyidikan
- P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
- P14: Surat perintah penghentian penyidikan
- P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
- P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
- P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
- P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
- P18: Hasil penyelidikan belum lengkap
- P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
- P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
- P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
- P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
- P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
- P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
- P24: Berita acara pendapat
- P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
- P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
- P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
- P28: Riwayat perkara
- P29: Surat dakwaan
- P30: Catatan penuntut umum
- P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
- P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
- P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
- P34: Tanda terima barang bukti
- P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
- P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
- P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
- P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
- P39: Laporan hasil persidangan
- P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim
- P41: Rencana tuntutan pidana
- P42: Surat tuntutan
- P43: Laporan tuntuan pidana
- P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
- P45: Laporan putusan pengadilan
- P46: Memori banding
- P47: Memori kasasi
- P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
- P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
- P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
- P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
- P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
- P53: Kartu perkara tindak pidana.
Editor: alfrid u. gara