Dalam Proses  Penanganan Perkara Terdapat Sejumlah Kode, Berikut Kode-kode Berkas Perkara 

CanalBerita.com-Dalam proses  penanganan perkara pidana terdapat sejumlah kode dalam berkas perkara, seperti P18, P19 dan P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian. Adapun kode berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Berikut arti kode  dari P18, P19, dan P21 dan kode lain sebagaimana yang dikutip  dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001:

  1. P1: Penerimaan laporan (tetap)
  2. P2: Surat perintah penyelidikan
  3. P3: Rencana penyelidikan
  4. P4: Permintaan keterangan
  5. P5: Laporan hasil penyelidikan
  6. P6: Laporan terjadinya tindak pidana
  7. P7: Matrik perkara tindak pidana
  8. P8: Surat perintah penyidikan
  9. P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
  10. P9: Surat panggilan saksi/tersangka
  11. P10: Bantuan keterangan ahli
  12. P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
  13. P12: Laporan pengembangan penyidikan
  14. P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
  15. P14: Surat perintah penghentian penyidikan
  16. P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
  17. P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
  18. P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
  19. P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
  20. P18: Hasil penyelidikan belum lengkap
  21. P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
  22. P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
  23. P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
  24. P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
  25. P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
  26. P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
  27. P24: Berita acara pendapat
  28. P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
  29. P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
  30. P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
  31. P28: Riwayat perkara
  32. P29: Surat dakwaan
  33. P30: Catatan penuntut umum
  34. P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  35. P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
  36. P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
  37. P34: Tanda terima barang bukti
  38. P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
  39. P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
  40. P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
  41. P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
  42. P39: Laporan hasil persidangan
  43. P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim
  44. P41: Rencana tuntutan pidana
  45. P42: Surat tuntutan
  46. P43: Laporan tuntuan pidana
  47. P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
  48. P45: Laporan putusan pengadilan
  49. P46: Memori banding
  50. P47: Memori kasasi
  51. P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
  52. P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
  53. P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
  54. P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
  55. P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
  56. P53: Kartu perkara tindak pidana.

 

Editor: alfrid u. gara