Berangkat Mancing Bawa Narkoba, Diciduk Polisi Deh

CANALBERITA.COM – Kantongi barang haram saat melintas Jalan Sakura, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit seorang pemuda diamankan polisi.

Tersangka MJ (39) diamankan Polsek setempat pada Senin 1 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan MJ kepolisian berhasil menyita barang bukti Kristal putih jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 2,60 gram yang disembunyikan dalam tas pancing yang dibawanya.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan membenarkan atas penangkapan pelaku terduga pengedar sabu-sabu dengan satu timbangan digital.

“Iya benar kita ada mengamankan terduga pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka TJ tersebut ditemukan 1 kantong sabu dengan berat 2,60 gram dan satu timbangan digital,” ujar Triawan, Kamis 4 November 2021.

Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut adalah hasil laporan dari masyarakat yang merasa resah, sehingga ditindak lanjuti dan dilakukan pengintainya ternyata benar ada seseorang sesuai ciri-ciri yang disampaikan.

“Pelaku ini berpura-pura sebagai pemancing, dia membawa alat pancing namun saat diperiksa ditemukan sabu-sabu di dalam tasnya. Penyelidikan lebih lanjut dia lakukan pemeriksaan dan dilakukan tes urine,” cetusnya.

Atas perbuatannya, MJ Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI N 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNB1)