Bejat! Residivis Setubuhi Anak Tiri Sejak Duduk Dibangkus Kelas 2 SD
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Bajat! Mungkin kata ini yang pantas bagi seorang ayah tiri berinisial S. Bertahun-tahun dia (pelaku) ini melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban yang baru berusia 12.
Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu menjelaskan, kejadian tersebut tidak berapa tahun ibu korban dinikahi oleh pelaku. Dimana waktu itu korban masih duduk dibangku kelas 2 SD sudah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.
“Persetubuhan ini dilakukan pelaku S sejak tahun 2019-2022 Agustus atau selama 4 tahun. Untuk TKP persetubuhan dilakukan di Jalan Bukit Raya XII, Patih Rumbih, Bukit Raya II dan Jalan Kecubung Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya,” ucap Kombes Faisal saat memimpin press conferensi, Senin 29 Agustus 2022.
Faisal menambahkan, tersangka S merupakan seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan senjata tajam kepada anak istrinya yang baru bebas bersyarakat remisi pada Januari kemarin.
Faisal mengatakan, aksi persetubuhan dilakukan tersangka ketika orang tua korban tidak ada di rumah dan modusnya juga melakukan pengancaman membunuh apabila sampai menceritakan kepada orang lain
“Terungkapnya, korban melarikan diri dari rumah dan ada warga melihat sehingga dibawa pulang dan dikasih makan oleh saksi. Setelah melihat kondisi mulai membaik melaporkan kejadian ke kita,” terangnya.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku S.
“Selain mengamankan tersangka S, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, celana pendek tiga lembar, baju kaos dua lembat dan celana dalam. Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal berlapis dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (CNB1)