Bawaslu Kalteng: Pelanggaran APK Tertinggi Terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur
PALANGKA RAYA,CanalBerita-Selama masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) mencatat sebanyak 1.518 pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK).
Adapun rincian pelanggaran APK di kabupaten/kota mulai tingkatan pelanggaran yang diatas 30 persen hingga dibawah 1 persen. Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kalteng pada Jumat, 5 Januari 2024, pelanggaran tertinggi terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 530 pelanggaran dengan persentase 34,91 persen.
Kemudian disusul Kota Palangka Raya sebanyak 181 pelanggaran dengan persentase 11,92 persen dan Kabupaten Kapuas sebanyak 148 pelanggaran dengan persentase 9,75 persen. Selanjutnya, Kotawaringin Barat sebanyak 134 pelanggaran dengan persentase 8,83 persen.
Pelanggaran terbesar kelima terjadi di Kabupaten Lamandau sebanyak 111 pelanggaran dengan persentase 7,31 persen. Berikutnya, Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 59 pelanggaran dengan persentase 3,89 persen.
Pelanggaran APK dibawah 3 persen masing-masing terjadi di Kabupaten Katingan dengan jumlah sebanyak 27 pelanggaran dengan persentase 1,78 persen. Kabupaten Seruyan sebanyak 16 pelanggaran dengan persentase 1,05 persen.
Sedangkan di Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Gunung Mas terjadi pelanggaran APK masing-masing sebanyak 15 pelanggaran dengan persentase 0,99 persen.
Dilansir canalberita.com dari beritasampit.com, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina mengatakan, pihaknya terus melakukan pencegahan pelanggaran melakukan koordinasi dengan Parpol dan Caleg dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya untuk melakukan penataan APK,” ucapnya.
Penulis: cnb Editor: alfrid u gara

