Basirun Panjaitan Galang Dukungan Ormas Dayak Hadang Damang Gunakan Perangkat Adat
PALANGKA RAYA,Canal Berita-Sedikitnya 100 orang Oknum dari Anggota Ormas Dayak, seperti Gerakan Pemuda Dayak atau Gerdayak, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak atau Batamad dan oknum-oknum Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah serta dibantu karyawan PT BMB pasang badan membentengi Direktur PBS Kelapa Sawit PT BMB, Basirun Panjaitan agar tidak di sangsi adat.
Pantauan wartawan CanalBerita.com, oknum Ormas Dayak yang patut di duga dibayar oleh Manajemen PT BMB tersebut rela berdiri di garis terdepan dengan formasi membentuk pagar betis yang sebagainnya bersenjatakan Mandau menghadang langkah rombongan Damang bersama Anggota Kerapatan Mantir Adat se-Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dihadapan Ormas-ormas Dayak pembela Basirun Panjaitan yang notabene tidak memiliki darah keturunan Dayak ini, Damang Kepala Adat Manuhing, Awaljantriadi menjelaskan duduk perkara dengan Basirun Panjaitan sebagai Direktur PT BMB tertanggal 6 September 2022 menulis surat kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut, Basirun meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi;
Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjafi tidak dapat berooerasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (menggandeng Damang Manuhing).
Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti managemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.
Setelah mencermati isi surat tersebut, Damang Kepala Adat Manuhing melalui surat tertanggal 21 Oktober 2022 memanggil Basirun Panjaitan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tuduhannya tersebut. Namun Basirun Panjaitan melalui suratnya yang diserahkan oleh Manajer Estate PT BMB, Nyaris kepada Damang bahwa pimpinannya tersebut berhalangan hadir dan menyampaikan permohonan maaf dengan alasan ada keperluan yang mendesak.
“Pada prinsipnya kami memanggil Basirun Panjaitan itu untuk klarifikasi kepada kami. Makanya pada hari ini setelah panggilan ketiga, tidak dihadiri oleh Basirun Panjaitan, sesuai kesepakatan dengan Mantir Adat, pada tanggal 8 November 2022 kami membuat keputusan dan kami menganggap Basirun Panjaitan tidak menghargai Lembaga Kedemangan Manuhing,” jelas Damang dihadapan Ormas Dayak yang melakukan penghadangan pada Senin 14 November 2022.
Lebih lanjut Damang Manuhing menjelaskan, secara kelembagaan adat pihaknya telah memanggil Basirun Panjaitan secara layak. Namun Basirun Panjaitan tidak datang juga. “Maka hari ini sangat dengan terpaksa Kelembagaan Adat ini menggunakan perangkat adat dengan memasang Hinting Pali sebagai upaya paksa memanggil sesorang untuk menghadap kami menyampaikan permohonan maaf kepada kami, itu saja yang kami inginkan,” tegas Damang.
“Kami perlunya dengan Basirun Panjaitan, bukan dengan siapa-siapa karena dengan yang lain-lainnya kami tidak ada masalah. Kami menegakkan Aturan Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas. Tugas dan fungsi Damang menjaga wibawa dan martabat kelembagaan adatnya,” ucap Damang menimpali penjelasannya.
Setelah mendengarkan penjelasan Damang Kepala Adat Manuhing tersebut, massa Ormas Dayak membubarkan diri. Damang dengan berjiwa besar untuk menghindari konflik dengan menunda sementara kesepakatan dari Kerapatan Mantir Adat dan Damang Manuhing yang mana sebelumnya sudah disepakati memasang Hinting Pali di pabrik minyak sawit atau PMS PT BMB.
Berdasarkan hasil mediasi oleh pihak Kepolisian antara Manajemen PT BMB dengan Damang dan Mantir Adat Kecamatan Manuhing akan dilakukan pertemuan antara Damang Kepala Adat Manuhing, Awaljantriadi dengan Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan di pada Sabtu 19 November 2022 di Kantor DAD Kalimantan Tengah.
Jika mencermati kesepakatan tersebut dan dirangkaikan berbagai upaya menghalang-halangi Putusan Adat oleh oknum-oknum Anggota DAD, Damang menyetujui kesepakatan tersebut dibawah tekanan. Pasalnya, sejak surat panggilan kedua oleh Damang kepada Basirun Panjaitan, oknum anggota DAD sudah melakukan intervensi, bahkan mengaku sebagai Penasihat Hukum Direktur BMB dengan meminta kepada Damang untuk tidak memanggil Basirun Panjaitan dengan alasan sudah ditangani oleh DAD Kalimantan Tengah.
Intervensi DAD semakin nyata melalui surat DAD Provinsi Kalimantan Tengah berkedok Suvervisi Penyelesaian Permasalahan pada PT BMB yang ditujukan kepada DAD Kabupaten Gunung Mas, Nomor: 176/DAD-KTG/XI/2022 tertanggal 07 November 2022 yang ditanda tangani oleh Walter S Penyang sebagai Wakil Ketua Umum dan Yulindra Dedy sebagai Sekretaris Umum yang ditembuskan ke Damang Kepala Adat Manuhing.
Dalam surat DAD tersebut, meminta kepada DAD Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan mediasi antara PT BMB dengan Damang Manuhing agar Damang Manuhing tidak melakukan proses Persidangan Adat terlebih dahulu. Tetapi mengacu sepenuhnya kepada Peraturan DAD Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak di Kalimanta Tengah, untuk menjaga martabat dan kehormatan Kelembagaan Adat Dayak.
(Tim CNB)

