Tajam Mengungkap Peristiwa

Bandar Sabu Katingan Dijerat TPPU, Aset Senilai Rp 200 Juta Disita 

CANALBERITA.COM – Diduga usahanya bangkrut, seorang pengusaha di Kabupaten Katingan banting setir menjadi bandar pengedar narkoba jenis sabu-sabu satu tahun terakhir.

Aksi tersangka berinisial SY berakhir di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng pada 6 Januari 2022 di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hili, Kabupaten Katingan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo menerangkan, tersangka SY melakukan bisnis haram tersebut kurang lebih 1 tahun ini. Yang mana dari pengakuan tersangka setelah bisnisnya bangkut.

“Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tersangka SY juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang mana dari tangan tersangka kami menyita, satu unit mobil avaza, satu BPKB, satu STNK, satu buku tabungan BRI, satu Kartu ATM, satu lebar pembelian mobil senilai Rp 63 juta. Sehingga total yang kita sita kurang lebih Rp 200 juta,” sebut Dirresnarkoba usai pelaksanaan press release pemusnahan barang bukti, Rabu 16 Maret 2022.

Ia menerangkan, barang bukti yang disita tersebut diduga adalah hasil keuntungan tersangka sejak satu tahun memperjual belikan sabu-sabu. Namun katanya, tidak menutut kemungkinan masih ada aset lainnya.

“Kita masih mengembangkan apakah masih ada aset lainnya. Ini kita lakukan sebagai bentuk tindakan tegas agar benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahguna narkoba,” imbuhnya. (CNB1)