Bandar Judi Togel Online di Palangka Raya Diringkus Polisi
PALANGKA RAYA, Canal Berita — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III Jatanras Polda Kalteng kembeli mengamankan terduga bandar judi togel online pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terduga pelaku Jasper (58) warga RTA Milono, Kota Palangka Raya ditangkap pihak kepolisian di rumah setelah mendapat informasi tindak pidana perjudian.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu melalui Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tehadap seorang pria paruh baya yang diduga sebagai bandar judi togel.
“Iya benar, pelaku kita berkat informasi dari masyarakat yang merasa risih sehingga kita melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah benar sehingga kita langsung melakukan penangkapan,” ucap Hemat, Senin (15/8/2022).
Selain mengamankan pelaku, kata Hemat, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah buku mimpi, 3 buku rumus, uang tunai Rp 270 ribu, 1 ponsel digunakan untuk berjudi, 5 buku rekapan nomor dan 3 lembar kertas kupon.
“Dari pengakuan pelaku dia melakukan bisnis judi togel online baru tiga bulan. Dia (pelaku) kita jerat Pasal 303 KUHPidana dan sekarang sudah kita tahan,” tukasnya. (CNB1)

