Baliho Pemberitahuan Larangan Terpasang, Truk Diduga Angkut Kayu Log Bebas Melintas Depan Petugas
canalberita.com— Gara-gara ruas jalan mengalami rusak berat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Gunung Mas melarang truk angkutan yang melebihi tonase jalan melintas di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Larangan tersebut dituangkan dalam baliho pemberitahuan yang di pasang oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan larangan tersebut juga berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 lalu.
“Sejak tanggal 23 Juli 2021, Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun tidak boleh di lewati angkutan produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan,” demikian tertulis dalam baliho tersebut.
Pada bagian bawah tertulis mengatur batas berat, tinggi dan lebar muatan yang boleh melintasi ruas jalan yang dimaksud. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST)/Tonase 8 ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter dilarang melintas.
Himbauan dari pemerintah daerah tersebut di sambut baik oleh masyarakat, terutama masyarakat Gunung Mas. Apalagi setelah baliho himbauan tersebut terpasang di sejumlah titik ruas jalan, diikuti dengan sikap tegas dari aparat gabungan melakukan penertiban.
Kendaraan yang melintasi diukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, belum satu pekan usia himbauan tersebut dilaksanakan , masyarakat Gunung Mas dipertntonkan dengan “dagelan” dari tim yang bertugas disana.
Dalam foto yang beredar, pada malam hari tampak sejumlah truk bermuatan kayu log melintas. Sungguh ironis, dalam foto terekam jelas sejumlah petugas seolah tak peduli. Mereka membiarkan truk-truk yang melebihi tonase jalan melintas.
Salah seorang warga asal Kabupaten Gunung Mas yang tidak bersedia namanya ditulis, menyesalkan tindakan petugas yang tidak konsisten antara himbauan dengan tindakan di lapangan.
“Bagaimana jalan ini baik, kalau truk-truk bermuatan kayu log masih dibiarkan lolos. Foto ini membuktikan, bahwa truk kayu log masih bisa melintas,” ketusnya.
(Redaksi CanalBerita)