Ancam Bunuh Keluarga Rekan Bisnis, Pengaruh Miras Sopir Truk Tabrak Rumah Korban
NANGA BULIK, Canal Berita — Sopir truk pengangkut Tanda Buah Sawit (TBS) kelapa sawit diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Senin 13 Juni 2022 pagi.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, kejadian pengancaman ini bermula ketika D yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) kelapa sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi dengan korban BT (27).
“Sehingga kedua belah pihak ini terjadi perselisihan karena truk yang dikendarai pelaku menabrak truk milik korban. Namun PT PILAR telah menyelesaikan permasalahan antara pelaku dan korban,” ujar Kasatreskrim, Selasa 14 Juni 2022.
Pada Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk dan berkata kepada korban bahwa jika sampai pelaku masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk.
Pelaku yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah korban dengan cara memundurkan trucknya sehingga bak truk mengenai lisplang rumah korban.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri kami sangkakan dengan 335 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” tukasnya. (CNB1)

