Sebut Koperasi SRHB Pungli, Manajemen PT BMB Dituntut Minta Maaf Sebelum Akses Jalan Ditutup Total

PALANGKA RAYA, Canal Berita–Ketua Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama atau SRHB, Yupritson P Taru menyayangkan narasi-narasi menyesatkan dan menyudutkan SRHB yang dilontarkan oleh pihak Manajemen PT Berkala Maju Bersama atau BMB terkait retribusi kompensasi angkutan yang melintas di ruas jalan milik SRHB menuju Mill pabrik minyak kelapa sawit atau PMKS PT BMB.

Pria yang akrap disapa Utun ini menjelaskan duduk permasalahan hingga Koperasi SRHB memutuskan menarik retribusi kompensasi angkutan , pertama untuk biaya pemeliharaan ruas jalan menuju Mill PMKS PT BMB, yang mana dibangun oleh SRHB di atas tanah dengan legalitas sertifikat hak milik atau SHM  Anggota Koperasi SRHB.

Kedua, pihak PT BMB lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama berdasarkan Surat Perjanjian/MoU, Nomor: 01/BMB-SRHB/SPK/2021 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan yang ditandangani bersama pada tanggal 26 Juli 2021.

Adapun kewajiban PT BMB yang belum di realisasi-nya  kepada Koperasi SRHB sebagai mitra, yaitu terkait pembangunan kebun masa tanam belum menghasilkan, dimana besaran jumlah total utang untuk pembangunan kebun tidak diketahui oleh pengurus koperasi. Baik jangka waktu pembiayaan, luassan serta jumlah anggota yang menanggung utang di bank.

Selain itu, pihak koperasi tidak mengetahui rincian rencana penggunaan uang untuk pembangunan kebun dan tidak pernah menandatangani kesepakatan penggunaannya. “Pihak koperasi tidak menerima laporan penggunaan dana pembangunan kebun dan realisasi pembangunan kebun serta belum pernah menyepakati hal tersebut,” jelas Utun, kepada wartawan, 17 November 2022.

Lebih lanjut Utun menjelaskan terkait pengelolaan kebun masa tanam menghasilkan, diantaranya; data produksi dan harga TBS tidak disampaikan kepada pengurus koperasi. Pihak PT BMB memberlakukan grading 3-3,5 % setiap TBS masuk di PMKS secara se-pihak. Padahal tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama antara PT BMB Manuhing Estate dengan Koperasi SRHB.

“Kita sudah dibebankan dengan grading 3-3,5%, ditambah lagi dengan potongan biaya diluar perjanjian kerjasama setiap bulannya sebesar 5,5 % yang dilakukan oleh PT BMB Manuhing Estate. Jika hitung-hitungan kasar sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 ini, pihak PT BMB terutang dengan Koperasi SRHB mencapai kurang lebih Rp 15 Miliar,” rinci Utun.

“Ini berdasarkan hasil rapat evaluasi antara Koperasi Mitra PT BMB dengan Tim Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Belum lagi kita menghitung kerugian Koperasi SRHB selama ditutup Bupati Gunung Mas akibat kelalaian PT BMB merealisasikan plasma 20% dari kebun inti yang dampaknya ke anggota mitra,” tukas Utun seraya menimpali penjelasannya.

terkait masalah tersebut, tambah Utun, pihaknya telah menulis surat ke Manajemen PT BMB melalui surat Nomor: 079/SRHB/XI/2022, perihal Pemberitahuan Penghentian Aktivitas Pihak Lain Diatas Kebun Mitra dan Pengelolaan Sendiri Kebun Mitra tertanggal 1 November 2022 lalu.

Adapun isi surat tersebut, Anggota Koperasi SRHB akan menarik kembali dan mengelola sendiri kebun kemitraan yang sebelumnya bermitra dengan PT BMB dengan total luas lahan seluas 1.446,31 hektar dan sudah memiliki legalitas yang sah. “Kami merasa sangat dirugikan sehingga berkesimpulan akan menarik kembali dan mengelola sendiri kebun mitra tersebut terhitung sejak tanggal 5 November 2022,” ucapnya.

Mengingat surat Nomor: 079/SRHB/XI/2022 belum juga mendapat jawaban, Koperasi SRHB mengambil sikap tegas dengan kembali mengirimkan surat Nomor: 088/SRHB/XI/2022, perihal Pemberitahuan untuk menutup akses jalan yang melintas diatas lahan mitra anggota Koperasi SRHB tertanggal 17 November 2022.

Surat tersebut, kata Utun, disampaikan lantaran ada narasi-narasi yang menyesatkan disampaikan ke publik melalui pemberitaan di media massa dengan menyebut pihak Koperasi SRHB melakukan pungutan liar atau pungli yang dilontarkan oleh saudara Sugiman, Manejer Mill PMKS PT BMB.

Oleh karenanya Utun mengingatkan pihak manajemen PT BMB jangan menebar fitnah dengan menyudutkan pihak Koperasi SRHB yang menarik retribusi kompensasi angkutan dengan sebutan pungli. Karena penarikan retribusi tersebut untuk yang tujuannya untuk  meminimalkan kerugian Koperasi SRHB yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak PT BMB.

“Berdasarkan hasil Rapat Anggota SRHB akan menutup secara total semua akses jalan yang melalui tanah milik Anggota SRHB, baik itu menuju lahan inti atau pun menuju Mes Karyawan atau Mill PMKS PT BMB serta Mes Karyawan Kebun,” tegas Utun.

Dijelaskannya, jika sebelumnya pihak Koperasi SRHB tidak menutup secara total akses jalan, karena pihaknya mempertimbangkan secara kemanusiaan. Hal tersebut mengingat ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya di PT BMB, anak-anak pergi sekolah, ibu-ibu pergi ke-pasar atau pun karyawan melakukan aktivitas lainnya kalau ditutup total tidak saja karyawan ter isolasi, operasional  PT BMB juga akan lumpuh total sehingga berdampak kerugian sangat besar.

“Ini yang tidak dipikirkan oleh manajemen PT BMB, mereka selalu membuat narasi-narasi menyesatkan dan menebar fitnah keji. Bahkan mereka tidak mempertimbangkan asas kemanusiaan  hingga sampai memutuskan aliran air, listrik ke mes koperasi. Kalau demikian mau mereka, kami akan menutup semua akses masuk. Kalau tidak mau, saya menunggu permohonan maaf yang disampaikan ke publik dari Manajemen PT BMB, dalam hal ini dari Manajer Mill PMKS BMB yang suka-sukanya ngomong tanpa berpikir dampaknya!” tegas Utun dengan nada meninggi.

(CNB)

BMBKoperasi Sinar Rungan Hapakat BersamaPT Berkala Maju BersamaSRHB