Sugiman Manajer Mill PMKS PT BMB Diperiksa Penyidik Gakkum KLHK  Soal Dugaan Pembuangan Limbah Cair Cemari Sungai Masien

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi I Palangka Raya memeriksa sejumlah karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate terkait dugaan kesengajaan membuang limbah cair pabrik ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Pantauan canalberita.com, ada sekitar 6 orang karyawan PMKS PT BMB Manuhing Estate yang diperiksa penyidik di Kantor Gakkum KLHK Wilayah I Palangka Raya, Jalan RTA Milono KM 8,5 Kelurahan Sabaru, Palangka Raya pada Senin, 24 Juli 2023. Mereka datang menggunakan Mobil Hilux Hitam Double Cabin Nomor Polisi KH 8788 AB dan Mobil Triton Putih Duuble Cabin KH 8525 AS.

Salah satu diantaranya yang diperiksa penyidik adalah Manajer Mill PMKS PT BMB Sugiman. Mereka diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini datang ke memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan keluar dari Mako Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK Seksi I Wilayah Palangka Raya sekitar pukul 12.50 WIB.

Seperti diketahu dari dokumen yang diperoleh redaksi, Penyidik Gakkum KLHK telah mennyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada pertengahan bulan Juni 2023 yang mana sebagai terlapor Direktur Utama PT BMB Tan Hock Yew . Warga Negara Malaysia ini disangkakan Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 99 ayat 1 Jo Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Sementara itu, pihak penyidik saat ditemui wartawan menolak menolak memberikan keterangan. Namun penyidik membenarkan telah memanggil dan memeriksa para saksi dari PMKS PT BMB. “Benar diperiksa dan pemeriksaan masil berlanjut. Mohon maaf belum bisa memberi keterangan, karena masih proses dan silahkan menghubungi pimpinan saja,” kata salah seorang penyidik.

Terpisah Kepala Seksi I Wilayah palangka Raya, Sadikin Eka Satria Kaban saat di konfirmasi via whatsapp terkait penyidikan kasus limbah PMKS PT BMB juga belum memberikan keterangan. Murut yang bersangkutan dia masih berada di Jakarta dan tiba di Palangka Raya pada sore. “Saya di Jakarta Pak, baru sore di Palangka,” jawabnya.

penulis: cnb
editoor:alfrid u gara

 

Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan KehutananDirektur Utama PT BMB Tan Hock YewLimbah Cair Cemari Sungai MasienPMKS  PT BMBPT Berkala Maju BersamaSungai Masientindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupUU Nomor 32 Tahun 2009