Terungkap di Rapat, Ini Sederet Masalah Kemitraan Antara Koperasi dengan PT BMB Berujung Kerugian Bagi Empat Koperasi

PALANGKA RAYA,canalberita.com– Sistem kemitraan usaha inti plasma bagi petani sawit di Kabupaen Gunung Mas merupakan upaya untuk mensejahterakan petani. Karena itu, kebijaksanaan pemerintah setempat dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit diyakini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi petani, terutama ketika melaksanakan sistem kemitraan inti plasma.

Akan tetapi  tidak terjadi di perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Pembangunan kebun  inti seharusnya bersamaan dengan pembangunan kebun plasma. Namun tidak dilaksanakan kewajiban penyedian kebun plasma 20 %, padahal kebun inti sudah dibangun sejak tahun 2012 lalu.

Menyaadari kesalahannya, PT BMB kemudian menjalin kemitraan dengan petani kelapa sawit mandiri yang tergabung dalam Koperasi setempat. Ada empat Koperasi yang menjadi mitra PT BMB saat ini, seperti; Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtra, Koperasi Putera Maju, Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama dan Koperasi Mukti Brsama.

Pola kerjasama dalam kemitraan antara Koperasi dengan PT BMB  adalah kesepakatan bersama untuk menjalankan bisnis dan berbagi keuntungan. Setiap pihak dalam bentuk kemitraan ini menyepakati berbagai hal (hak dan kewajiban) terkait dengan pelaksanaan kerja sama. Namun banyak hal yang tidak diketahui oleh pihak mitra Koperasi.

Perusahaan PT BMB ebagai mitra petani mandiri kelapa sawit selama bermitra dianggap tidak transaparan dalam pembiayaan pembangunan kebun tani, tidak ada musyawarah  dan mufakat untuk suatu keputusan yang mestinya mendapatkan kesepakatan bersama dari dua belah pihak, sehingga akibatnya merugikan mitra Koperasi tetapi menguntungkan pihak perusahaan.

Hal ini terungkap dalam rapat antara empat Koperasi mitra PT BMB dengan tim Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang diwakili Camat manuhing, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Skeretariat Daerah Kabupaten Gumas, Kamis 6 Oktober 2022.

Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtra

Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtra membeberkan berbagai permasalahan saat menjadi mitra PT BMB terkait pembangunan kebun masa tanam belum menghasilkan dimana  pihak koperasi tidak mengetahui  dan belum pernah menyepakati realisasi kegiatan dan baiaya yang dikeluarkan setiap tahunnya. TBS kelapa sawit milik koperasi dikenakan grading 3-3.5 % dari berat TBS yang masuk pabrik.

Selain itu, potongan biaya diluar perjanjian kerjasama sewaktu-waktu dapat dikenakan oleh PT BMB tanpa ada kesepakatan sebelumnya dengan pengurus koperasi. “Tidak ada staf yang dapat menjelaskan secara khusus terkait potongan biaya yang dikenakan kepada koperasi, juga tidak ada sosialisasi terkait sisa hasil kebun yang diterima oleh koperasi dan seluruh anggota,” jelas Ketua Koperasi, Darsono dalam rapat.

Sedangkan untuk pengelolaan kebun masa tanam menghasilkan, juga menemui berbagai masalah. Seperti data produksi dan harga TBStidak disampaikan kepada pengurus keoperasi, belum pernah menyepakati rencana biaya operasional untuk pengelolaan kebun, pihak koperasi tidak mengetahui dan belum pernah menyepakati realisasi kegiatan serta biaya yang dikeluarkan setiap tahun.

Terkait verifikasi luas lahan tidak sesuai dengan surat tanah yang dimiliki dimana saat agunan bank ada 151,74 hektar yang dimiliki oleh 31 orang. Namun pada saat pembagian sisa hasil kebun hanya dibayarkan kepada untuk 116,29 hektar yang dimilik oleh 25 orang anggota.

Sedangkan sisa 35,45 hektar dipotong langsung oleh perusahaan dan dibayar langsung untuk anggota yang tidak aktif. “Luas lahan yang dibayarkan kepada anggota  tidak sesuai dengan luasan lahan pada saat diserahkan dengan alasan yang kurang jelas,” demikian hasil rapat untuk Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtra.

 Koperasi Putra Maju

Koperasi Putra Maju bermitra dengan PT BMB wilayah Manuhing berdasarkan perjanjian kerja Nomor 01/BMB-Mitra/SPK/IX/2017 dan Nomor 43-KPM-FH/18/IX/2017tentang Kemitraan Usaha Perkebunan tanggal 18 September 2017 dan perjanjian kerjasama diketahui oleh Bupati Gunung Mas.

Terkait pembangunan kebun masa tanam belum menghasilkan dimana pihak Koperasi tidak mengetahui tahun tanam, pembayaran sisa hasil kebun sudah ada tetapi tidak ada dokumen pendukung, besaran jumlah total utang untuk pembangunan kebun tidak diketahui oleh  pengurus koperasi, tidak diketahui rincian penggunaan uang untuk pembangunan kebun.

“Pihak koperasi tidak  menerima laporan penggunaan dana pembangunan kebun dan realisasi pembangunan kebun serta belum pernah menyepakati hal tersebut,”  jelas dari pengurus Koeprasi Putera Maju, mengutip hasil rapat bersama Tim Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Sedangkan untuk pengelolaan kebun masa tanam menghasilkan, persoalan yang dihadapi Koperasi Putra Maju juga hampir sama dengan yang dihadapi oleh  Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtra.

Seperti data produksi dan harga TBStidak disampaikan kepada pengurus keoperasi, belum pernah menyepakati rencana biaya operasional untuk pengelolaan kebun, pihak koperasi tidak mengetahui dan belum pernah menyepakati realisasi kegiatan serta rincian biaya yang dikeluarkan setiap tahun.

Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama

Ketua Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama, Yuritson P Taru dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan pernyataan Pengurus Koperasi yang dipimpinnnya, jumlah anggota yang aktif atau memenuhi kewajiban sebanyak 90 orang yang menerima sisa hasil kebun.

Terkait dengan pembangunan kebun masa tanam yang belum menghasilkan dimana pembayaran sisa hasil kebun dimulai Maret 2018 kepada pemilik lahan masing-masing secara angsung oleh perusahaan dan sejak September 2020 pembayaran sisa hasil kebun elalui rekening koperasi. Sedangkan besaran jumlah sisa utang untuk pembayaran kebun tidak diketahui oleh pengurus Koperasi, baik jangka waktu pembiayaan, luasan serta jumlah anggota yang menanggung utang di bank.

“Pihak Koperasi tidak mengetahui rincian rencana penggunaan uang untuk pembangunan kebun dan tidak pernah menandatangi kesepakatan penggunaannya. Juga tidak menerima laporan penggunaan pembangunan kebun dan realisasi pembangunan kebun serta belum pernah menyepakati hal tersebut,” beber Yupritson.

Permasalahan yang dhadapi terkait pengelolaan kebun masa tanam menghasilkan, sebagaimana hasil rapat  masalah yang dialami hampir sama dengan koperasi mitra lainnya. Namun ada satu hal yang hingga saat ini dituntut penjelasan oleh mitra Koperasi dari PT BMB dimana terkait dengan potongan biaya 5,5 % oleh PT BMB  .

“Potongan biaya diluar perjanjian kerjasama setiap bulannya sebesar 5,5 % dilakukan oleh PT BMB wilayah Manuhing tanpa kesepakatan sebelumnya dengan pengurus koperasi,” tukas Ketua Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama, Yuritson P Taru dalam rapat tersebut.

Koperasi Mukti Bersama

Permasalahan yang dihadapi Koperasi Mukti Bersama lebih rumit dan kompleks dari tiga koperasi yang menjadi mitra PT BMB. Terkait pembangunan kebun masa tanam belum menghasilkan, dimana pembayaran sisa hasil kebun dimulai dari 1 Januari 2019 yang seharusnya didasari dari tahun tanam 2017.

Berdasarkan jumlah total utang untuk pembangunan kebun sebesar Rp 30 Miliar dengan jangka waktu pembiayaan 10 tahun. Dengan luasan 850 Hektar dari 1.043 buku surat hak milik atau SHM tanah yang belum diketahui atas nama siapa yang memiliki buku SHM. “Sudah ditanya kepihak bank dan notaris terkait hal dimaksud, tetapi informasi tidak diberikan karena rahasia Negara,”  jelas Saring, Ketua Koperasi Mukti Bersama.

Permasalahn  yang dihadapi Koperasi Mukti Bersama relatif sama dengan masalah ketiga koperasi terkait dengan pembangunan kebun masa tanam. Semnatara terkait pengelolaan kebun masa tanam menghasilkan, diketahui PT BMB membayar hanya 425 hektar yang dibagi rata untuk seluruh anggota koperasi dengan jumlah 557 orang.

“Didalamnya termasuk yang 584 pemilik SHM yang tidak masuk agunan kredit di Bank, karena pihak koperasi tidak memiliki data untuk mengetahui nama SHM yang diagunankan ke bank,” beber pengurus Koperasi Mukti Bersama, sebagaimana mengutip berita acara hasil rapat.

(RedCNB)

 

 

Koperasi Sinar Rungan Hapakat BersamaPBS kelapa sawitPT Berkala Maju BersamaPT BMB