Damang Manuhing Angkat Bicara, Putusan Sudah Sesuai Hukum Adat Bukan Mengada-ada

PALANGKA RAYA, canalberita.com—Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Awal Jantriadi kembali angkat bicara terkait kasus perzinahan yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Gunung Mas berinisial BA alias Obn.

Damang berbicara lantaran ada pihak-pihak yang menyebutkan seolah-olah putusan Damang tidak berdasar bahkan ada yang mengaitkan dengan Politik. Padahal menurut Damang apa yang menjadi keputusan adat, sudah ada dasar hukum adatnya.

Iapun menguraikan,  Lembaga Kedemangan yang dipimpinnya menegakkan hukum adat yang merupakan salah satu dari fungsi dan tugas Damang Kepala Adat yang diatur secara jelas di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

“Dalam Perda  Bab V Pasal 9 Ayat (1) huruf b menyebutkan Fungsi dan Tugas Damang Kepala Adat  yakni; “Menegakkan hukum adat dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat dan merupakan peradilan adat tingkat terakhir,” jelas Jantriadi via whatsapp, Senin  10 Oktober 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan,  dalam  fakta persidangan adat saudara BA alias Obn  telah mengakui semua perbuatannya di hadapan lima orang Mantir Adat Kecamatan dan Mantir Adat Kelurahan serta Damang Kepala Adat selaku pimpinan sidang adat yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2022.

Terkait ketentuan denda adat yang diambil dalam putusan Nomor 018/KDKA/DKAKM/IX/2022, Jantriadi menjelaskan putusan itu  didasari  aturan-aturan  yang sudah ditentukan di dalam hukum adat yang berlaku di Kalimantan Tengah sesuai dengan keterangan dan pengakuan baik pihak penggugat ES maupun pihak tergugat Obn.

“Masa ia kami membuat putusan tidak ada dasar hukumnya. Dalam sidang adat ada dasar hukumnya, ya hukumnya hukum adat. Ada Perda ada Garis Besar Hukum Adat Dayak atau GBHAD Tumbang Anoi 1894 Pasal 10 tentang Singer Marusak Balu (Denda Merusak Janda),” urai Jantriadi.

Dengan didasari aturan-aturan adat, tambah Jantriadi, pihaknya dari Kerapatan Mantir  Adat dan Damang Manuhing Kabupaten Gunung Mas membuat putusan denda adat yang dikenakan pada tergugat BA alias Obn yang saat ini menjabat  Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas usungan partai Golkar telah sesuai aturan dan bukan mengada-ada.

“Sebagai berikut:  Pasal 10 Singer Parusak Bawi Balu ditetapkan denda adat sebesar 90 kati ramu, Pasal 2 Singer Tungkun Balang Dosa Palus ditetapkan denda sebesar 275 kati ramu,  Pasal 68 Singer Tekap Bau Mata dikenakan denda adat sebesar 45 kati ramu dan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat dikenakan denda adat sebesar 2999 kati ramu,” rinci Damang Kepala Adat Manuhing.

Sebelumnya, ditanya tanggapan Damang terkait keterangan tergugat ON, dengan menyatakan sanggup membayar denda adat yang dikenakan kepadanya apabila penggugat membuat surat pernyataan secara pribadi tidak menuntut secara hukum perdata maupun pidana dikemudian hari.

Menurut Damang, keterangan tersebut yang membuat kedua belah pihak tidak mendapat kesepakatan. “Nah yang itulah membuat kedua belah pihak tidak ada kesepakatan waktu dimediasi adat dan Mantir sudah putuskan,” jelas Damang.

Kembali ditanya tanggaan Damang, bagaimana tergugat mengaku bertanggungjwab tapi dalam keterangannya menekan penggugat. Dimana lazimnya dalam surat pernyataan selalu diakhiri dengan kalimat, ‘demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun’. “Ya, karena merasa dirinya punya jabatan,” jawab Damang dengan singkat.

(RedCNB)

Damang Kepala Adat Kecamatan ManuhingDamang ManuhingDPRD Gunung Mas