Alasan Mendesak, Direktur PT BMB Mangkir Dari Pemanggilan Damang

PALANGKA RAYA,Canal Berita– Direktur PT Berkala Maju Bersama atau PT BMB, Basirun  Penjaitan mangkir dari pemanggilan Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan terkait tuduhan dan fitnahnya kepada Damang.

Direktur perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit yang kini tengah digugat keabsahannya menduduku jabatan Direktur terkait dugaan pemalsuan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik tersebut beralasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena kondisi yang sangat mendesak.

Dalam surat konfirmasi panggilan tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Damang Kepala Adat Manuhing, ia menyebutkan juga bahwa suratnya kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah pernah diklarifikasi DAD Provinsi Kalimantan Tengah dengan beberapa Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah.

Seperti diketahui, Basirun dipanggil Damang untuk memberikan keterangan atau klarifikasi  terkait surat Direktur PT BMB tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.  Dalam surat tersebut, Basirun meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi;

Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjafi tidak dapat berooerasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (menggandeng Damang Manuhing).

Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti managemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.

Setelah mencermati isi surat tersebut,  Damang Kepala Adat Manuhing melalui surat tertanggal 21 Oktober 2022 memanggil Basirun untuk dimintai keterangan atau klarifikasi untuk membuktikan tuduhan Direktur PT BMB.

Damang Kelapa Adat Manuhing Awaljantriadi saat dikonfirmasi perihal surat pemanggilan Direktur BMB tersebut mengatakan, Basirun sebagaimana dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Kalimantan Tengah tersebut telah menuduh dan menfitnah dirinya tanpa bukti. Oleh karena itu Basirun dipanggil untuk membuktikan tuduhannya.

“Je jelas tuduhan pa.basirun kilau melai surat ah tanpa bukti dan merupakan fitnah dan harus bisa dibuktikan. Pak Basirun hrs mempertanggung jawabkan segala bentuk fitnah yg di tujukan pd damang Manuhing (Yang jelas tuduhan Pak Basirun seperti dalam suratnya tanpa bukti dan merupakan fitnah dan harus bisa dibuktikan. Pak Basirun harus mempertanggung jawabkan segala bentuk fitnah yang ditujukan pada Damang Manuhing, red),” jelas Damang melalui pesan whatsapp, Rabu 26 Oktober 2022.

Damang juga mengeluarkan peringatakan keras apabila surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga tidak di indahkan oleh Basirun. “Surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Kaliamnatan Tengah itu merupakan tuduhan yang serius, harus dibuktikan. Apabila tidak mengindahkan pemanggilan, kita pertimbangkan untuk mempidananya,” tegas Jantriadi.

(RedCNB)

 

DAD Provinsi Kalimantan TengahPBS kelapa sawitPT Berkala Maju BersamaPT BMB