Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Tak Berizin

PULANG PISAU, Canal Berita — Dalam melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat), jajaran Polsek Maliku berhasil amankan puluhan botol minuman keras (Miras) tanpa izin di rumah saudara ES (53) warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

“Pengungkapan ini terjadi pada Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 16.10 WIB oleh jajaran Polsek Maliku, yaitu dalam operasi penyakit masyarakat. Di lokasi anggota berhasil menyita 50 botol minuman keras jenis anggur putih dan 1 botol anggur merah,” ucap Kasihumas Polres Kapuas, AKP Daspin melalui rilisnya, Senin 15 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu setelah jajaran Polsek Maliku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran miras disalah satu rumah warga yang diduga tidak memiliki izin.

Kemudian, anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan sampai lokasi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut benar ditemukan minuman beralkohol atau miras jenis anggur putih sebanyak 50 botol dan anggur merah sebanyak 1 botol.

“Miras ditaruk dalam kotak kardus dan disimpan dalam kamar pelaku. Waktu ditanya anggota pelaku mengakui miras itu adalah miliknya, sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Maliku untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 8, Pasal 18 Huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pencegaham penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya. (CNB1)

Pulang Pisau