Usai Joget di Pesta Pernikahan, Samuel Tewas Ditusuk

CANALBERITA.COM – Seorang pria bernama Samuel (30) warga Desa Mengkawuk, Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) merenggang nyawa usia ditikam oleh pelaku Joyo (35) warga Tumbang Kuayan Kabupaten Gunung Mas , Minggu 20 Maret 2022.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano menerangkan, kronologi kejadian bermula korban Samuel mendatangi pesta pernikahan di Desa Tumbang Malahoi.

Dan sebelum pelaku Joyo  menuju lokasi kejadian, dia bersama teman-temanya terlebih dahulu pesta minuman keras dan kemudian mereka menuju lokasi untuk mendatangi pesta pernikahan temannya dimana saat itu pelaku membawa senjata tajam jenis badik.

Lanjut Fedrick, setelah minuman tersebut habis pelaku berjalan ke bawah tenda dimana saat itu ada beberapa pengunjung sedang joget dan pelaku pun ikut joget. Dia (pelaku) melihat korban Samuel sedang joget di atas panggung, kemudian pelaku hendak naik ke atas panggung mendatangi korban.

“Pelaku langsung mendatangi korban yang berjalan sendiri dan langsung menusukan badik berkali-kali yang disembunyikan pinggang celana. Mendapat serangan korban berusaha lari dengan bercucuran darah dan pelaku melihat banyak orang langsung melarikan diri,” ungkap Kapolsek, Selasa 22 Maret 2022.

Ia menambahkan, korban meninggal setelah kehabisan darah karena luka yang parah akibat tusukan sajam. Kemudian anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran pelaku. Pada pukul 24.00 WIB polisi menemukan lokasi atau keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap di tempat rumah keluarganya di Kelurahan Tumbang Rahuyan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Rungan beserta barang bukti badik yang digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dari keterang pelaku Joyo, diketahui motif dari pelaku ini akibat sakit hati karena ponsel keponakan pelaku sebelumnya dicuri korban.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara,” pungkasnya. (CNB1)

GumasPembunuhan