Lima Poin Dokumen Klarifikasi Diminta Menteri LHK, H Rudy Tresna Yudha : Alhamdulillah PT BMB Semuanya Lengkap

CANALBERITA-Terhadap keputusan pemerintah pusat sebagaimana SK Menteri LHK RI Nomor : Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, masing-masing PBS kelapa sawit masih diberi ruang dan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya kepada pemerintah pusat.

H Rudy Tresna Yudha SH, MKn selaku Senior Maneger Legal & HRGA  PT Berkala Maju Bersama (BMB) menjelaskan, sedikitnya ada lima poin klarifikasi dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan  melalui surat yang ditujukan kepada Menteri LHK cq Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL)  dengan menyampaikan laporan.

Adapun lima poin klarifikasi sebagaimana yang diminta oleh pemerintah tersebut yakni; realisasi pembangunan kebun, realisasi pemenuhan kewajiban sesuai SK Pelepasan, realisasi implementasi  High Conservation Value Forest (HCFV), terkait dengan penggunaan areal pelepasan selain untuk kebun dan progres pengurusan alas hak.

“Dari lima poin dokumen yang diminta pemerintah pusat tersebut, Alhamdulillah PT BMB semua lengkap,” jelas Haji Rudy kepada CanalBerita melalui via whatshapp, Selasa (11/1/2022).

Pada kesempatan sebelumnya, Haji Rudy telah menegaskan, PT BMB memiliki semua perizinan yang sah dan legal, bahkan selama ini terus melakukan investasi di perkebunan kepala sawit baik penanaman dan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS).

“Target pemerintah dari SK tersebut untuk yang tidak melakukan aktivitas sama sekali. Sedangkan PT BMB di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah sudah melakukan investasi ribuan hektar, di Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Kurun,” ungkap kepada sejumlah awak media di Yandro’s Bar & Coffee, Sabtu 8 Januari 2022.

Ia menjelaskan, PT BMB juga sudah membangun PKS atau pabrik Crude Palm Oil/CPO di Kecamatan manuhing dan akan membangun kembali PKS di Kecamatan Kurun dimana saat ini tandan buah segar TBS kelapa sawit dari kawasan kebun di Kecamatan Kurun sementara dia ngkut ke pabrik di Kecamatan manuhing.

“Nah bagaimana mungkin kita tidak melakukan penanaman dan penelantaran kawasan. Mungkin ada kekeliruan di Kementerian dan kita pun akan melakukan klarifikasi ke Kementerian. Sebab dengan adanya SK tersebut akan terjadi kontradiktif disisi perizinan perusahaan baik di Kehutanan, Pertanian, Perkebunan dan satu lagi Kementerian ATR dari sisi sertifikasi lahan,” sebut pria berkacamatan tersebut.

SK Pencabutan ini terkendala apakah lahan tersebut kembali ke kawasan hutan, kalau kembali ke kawasan hutan bagaimana SK HGU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian ATR. Sedangkan HGU hanya bisa diterbiatkan di kawasan HPL.

“Nah bagaimana nasib ratusan karyawan dari masyarakat lokal ini, jika ini benar terjadi. Dengan begitu kami meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang atas SK Pencabutan yang diluarkan tersebut,” imbuhnya.

(CNB1)

BMBPT Berkala Maju BersamaSK Menteri LHK