Mucikari Prostitusi Online Palangka Raya Ditangkap Polda Kalteng

Dari Hasil Pengungkapa Oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah Terdapat Korban seorang perempuan berusia 16 tahun

CANALBERITA.COM -Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang Mucikari yang memperdagangkan seorang wanita di bawah umur di Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro SH MH menerangkan, pelaku seorang laki-laki berisnial BA (23) telah memperdagangkan wanita  berusia 18 tahun berinisial NO dan perempuan berinisial ** yang berusia 16 tahun melalui daring dengan menggunakan Aplikasi Michat.

Tersangka  BA berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh  Subdit IV Renakta Ditreskrimumdi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Kecipir, Kompleks Perumahan Lewu Tatau yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut. Saat dimintai keterangan, KR mengaku jika menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,” ungkap Eko, Sabtu (11/9/2021).

Dari “nyanyian sumbang” NO, penyidik kemudian bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap BA di rumahnya Jalan Mendawai Kompleks Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Lebih lanjut diungkapkan Eko,  dari keterangan NO di dapatkan bahwa  sebagian uang hasil ekploitasi dipergunakan untuk membeli makanan dan minuman, rokok serta narkoba untuk pelaku.  “Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 400.000, 10 alat kontrasepsi dan 1 buah botol pipet sabu,” ucap Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  dijerat dengan Pasal 2, ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.  “Pelaku sudah kita tahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,” tutupnya.

(cnb-1)

Irjen Pol Dr Dedi PrasetyoMucikariPolda Kalimantan TengahProstitusi Online Palangka Raya