Edhy Prabowo dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Ekspor Benur Hari Ini

canalberita.com — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo hari ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus suap ekspor benur. Edhy akan divonis bersama stafsus dan sekretaris pribadinya.

Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/7/2021). Edhy Prabowo akan divonis bersama Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy, dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, serta Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), rencananya enam terdakwa tersebut akan menghadiri sidang secara virtual.

“Pembacaan putusan yaitu Kamis, 15 Juli 2021,” kata hakim ketua Albertus Usada, Jumat (9/7).

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo menilai jaksa tidak bisa membuktikan Edhy menerima siap. Soesilo berharap Edhy dibebaskan.

“Harapan saya selaku PH pak Edhy Prabowo, karena pembuktian JPU lemah, harapannya bebas atau setidak-tidaknya (dijatuhi vonis) Pasal 11,” kata Soesilo kepada wartawan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:

– Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Safri dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Amiril Mukminin dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

– Ainul Faqih dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

– Siswadhi Pranoto Loe dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Edhy Prabowo dkk melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

(Sumber: detik.com)

Edhy PrabowoKorupsiPN Tipikor