Korupsi Pengadaan Bebek, 4 Warga Aceh Jadi Tersangka

canalberita.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya, Jumat (1/10/2021).

Sony menambahkan, empat tersangka masing-masing berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.

Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD. “Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara itu,” kata dia.

Saat ini, lanjut Sony, polisi masih mengusut kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

inews

AcehKorupsi