Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat

canalberita.com — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan sektor esensial dan non-esensial selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021, sebagai perubahan kedua atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terdapat penyempurnaan pengaturan pada sektor esensial, yang mulai berlaku pada Jumat (9/7/2021). Adapun aturan ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Aturan terbaru sektor essensial PPKM Darurat

Sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer). Dalam aturan tersebut menuliskan bahwa sektor esensial ini diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung pelayanan.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Bagi sektor esensial lain seperti: Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat Perhotelan non-penanganan karantina Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperbolehkan 10 persen. Informasi lengkap mengenai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

 

(Sumber: Kompas.com)

Covid-19Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan IndustriPPKM