CanalBerita,Palangka Raya–Sebanyak 2.116 kendaraan berhasil diputar balik arah oleh Polda Kalteng bersama tim gabungan selama 12 hari mengggelar Operasi Ketupat Telabang 2021 dalam rangka pengamanan peniadaan mudik lebaran.
Ribuan kendaraan yang diputar balik ke daerah asal keberangkatan semua itu disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Kalimantan Tengah seperti tidak membawa surat keterangan atau Suket Rapid Test (RT) Antigen dan mencoba masuk di tengah penyekatan pelarangan arus mudik.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, dalam operasi tersebut tim juga menetapkan 12 orang tersangka dari tujuh kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen.
“Kendaraan yang diputar balik terbanyak berada di wilayah Kabupaten Kapuas, kemudian sisanya Barito Timur yang juga menghubungkan dengan Kalimantan Selatan. Lalu Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan Kalimantan Barat,” katanya, Senin (17/05/2021).
Meski Operasi Ketupat Telabang 2021 telah berakhir, lanjut kabid, kepolisian akan tetap melakukan penyekatan di posko penyekatan yang telah ada paska larangan mudik diperpanjang hingga 24 Mei mendatang. Operasi Ketupat Telabang 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 18-24 Mei.
“Aturan main tetap sama, petugas akan memutar balik kendaraan yang nekat mudik. Persiapan menghadapi arus balik paska libur lebaran, personel akan lebih intens melaksanakan pemeriksaan massa yang masuk ke Kalteng. Mengacu pada Surat Edaran Gubernur, untuk jalan darat wajib menyertakan RT antigen, sedangkan untuk udara dan laut Swab PCR,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kalteng menjalin sinergisitas dengan dinas Kesehatan dan satgas Covid 19 di perbatasan untuk melaksanakan RT Antigen secara acak kepada pemudik yang balik ke Kalteng.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polda Kalteng bersama-sama satgas Covid-19 meningkatkan upaya testing, tracing dan treatment serta edukasi ke masyarakat tentang penerapan protokol Kesehatan.
“Atas kebijakan ini, kita meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait larangan mudik. Polda Kalteng tentunya tidak ingin melarang aktivitas mudik masyarakat, namun kegiatan ini harus dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19,” tuturnya.
(CalBe-1)
Tinggalkan Balasan