Simpan Sabu 2 Kg, Pasutri Ditangkap Polisi

CanalBerita–Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi. Keduanya masing-masing beriniial ST dan AFW diduga menjadi pengedar narkotik jenis sabu seberat dua kilogram.

Melansir dari detik.com, ST ditangkap lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (21/5). Tim kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW. Selain suami-istri itu, polisi menangkap empat orang lainnya yakni MI, US, DH dan RN.

“Kita mengungkap sabu-sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo (sabu). Kemudian kita dapatkan lagi satu kilo juga. Secara keseluruhan dua kilo,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).

Ulung menuturkan ST saat ditangkap memiliki sabu seberat satu kilogram. Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman ST dan didapat lagi sisa satu kilogram sabu.

“Jadi kita melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya. Didapati pada istrinya itu satu kilo lagi,” kata Ulung.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pasutri tersebut diduga sebagai pengedar. Dari total barang bukti itu, beberapa gram di antaranya sudah diserahkan ke pelaku lain.

“Mereka ini sudah melakukan tiga kali. Jadi kemungkinan sudah selama setahun berbisnis ini,” ujar Ulung.

Selain barang bukti polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel hingga microwave. Mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat di atas lima tahun penjara.

(Redaksi)