Siram Air Keras Hingga Korban Tewas, Joni Terancam 20 Tahun Penjara

canalberita.com — Satreskrim Polresta Jambi, menahan Joni (47), warga jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi, karena menyiram air keras pada seorang pria inisial BM (41 tahun) warga warga Kelurahan Kadang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro, Jambi. Perbuatan bejat pelaku mengakibatkan korban tewas. Seluruh badan korban melepuh akibat air keras.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol, Eko Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku langsung ditahan setelah diperiksa intensif karena mengaku melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban.

“Ya pelaku melakukan itu dengan sendirinya menyiram korban dengan air keras keras, dan korban langsung meninggal saat dalam proses perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Eko menyebutkan, korban mengalami luka bakar di seluruh tubuh mencapai 96 persen, hingga menyebabkan korban meninggal.

“Kalau pengakuan pelaku, motifnya karena cemburu, karena mantan istri pelaku pernah dibonceng korban, sehingga pelaku yang merasa resah langsung merencanakan aksi kejahatan terhadap korban,” jelasnya selasa, 7 september 2021.

Tidak hanya cemburu, pelaku juga ada motif dendam terhadap korban yang sebelumnya pelaku pernah menjadi korban pembacokan di bagian kepala yang dilakukan oleh kelompok korban. Pelaku tidak tahan atas dendamnya langsung membeli air keras di Daerah Bengkulu sebanyak dua botol. Pada minggu pagi, 5 september 2021, sekitar pukul 03.00wib, pelaku menyiram air keras ke seluruh tubuh korban dan setelah itu melarikan diri ke Bengkulu.

“Jadi, pelaku melakukan penyiraman karena sebulan lalu, pelaku pernah menjadi korban pembacokan, sehingga pelaku bertambah dendam dengan korban dan pelaku langsung merencanakan aksinya untuk menyiram korban dengan tujuan membuat cacat korban, namun korban meninggal dunia,” katanya.

Terpisah, Joni, pelaku penyiram air keras saat dikonfirmasi, mengaku sangat menyesal atas perbuatan dilakukannya. Dia mengaku melakukan itu karena dendam dan menyiram air keras terhadap korban dengan tujuan untuk melumpuhkan korban namun meninggal dunia.

“Saya melakukan itu karena dendam terhadap korban karena kepala saya sebelumnya dibacok oleh kelompok korban di bagian kepala saya, namun saya sangat menyesal sekali melakukan perbuatan itu terhadap korban sampai meninggal dunia,” katanya.

Joni terancam hukuman seumur hidup. Pelaku terjerat Pasal 340 KUHP pidana atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau ancaman 20 tahun penjara.

 

viva.co.id