Diselimuti Api Cemburu, Pria Ini Nekad Sebar Video Pornografi dengan Pacarnya
MUARA TEWEH,CanalBerita– Diselimuti api cemburu, karena melihat pria lain di rumah pacarnya. Seorang pria di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara berinisial EW (43) nekat menyebarkan video porno dirinya bersama kekasih berusia 41 tahun.
Atas perbuatan EW, korban melapor ke pihak kepolisian setempat hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin 20 Februari 2023 di sebuah komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh-Puruk Cahu.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menerangkan, tersangka diduga menyebarkan video porno antara dirinya dan sang pacar atau korban pada Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka EW mengirimkan video porno kepada korban dan dua orang lainnya melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger,” beber AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu 22 Februari 2023.
Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka EW sempat melakukan chat dengan sang pacar lalu EW memblokir HP pacarnya shingga saat sang pacar hendak mengkonfirmasi alasan membagikan video antara keduanya, tak pernah ada jawaban dari EW.
“Tidak terima perbuatan tersangka, korban akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Polres Barito Utara dan pengaduan masyarakat masuk ke Polres 4 Januari 2023,” jelas AKP Wahyu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tambah AKP Wahyu, tersangka EW mengaku sakit hati. Karena pada suatu hari EW menemui pacarnya, ternyata yang membukakan pintu rumah seorang pria.
“Dia mungkin cemburu lalu sakit hati. Padahal yang membuka pintu adik ipar pacarnya. Tersangka dan korban kejahatan sejak 2020,” ujar Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW dibidik Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terngka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah),” beber AKP Wahyu .
“Sedangkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” timpalnya.
Penulis: CNB/BS Editor: Alfrid U. Gara

