Tajam Mengungkap Peristiwa

Ini Penjelasan Damang Jekan Raya Tentang Surat Paklaring?

Terkait Kasus Hukum Madi Guning Sius

PALANGKA RAYA,CanalBerita – Mahdianur, SH.MH selaku kuasa hukum Madi Guning Sius  menemui Damang Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kardinal Tarung untuk mempertanyakan surat Paklaring yang menjadi permasalahan sehingga kliennya di tersangkakan.

”Kedatangan kami hari ini adalah untuk menemui pak damang, menanyakan menurut pak damang bahwa surat Paklaring yang di anggap mereka palsu yang dituduhkan sepihak tanpa croscek dan menerapkan praduga tak bersalah , bahkan adanya pemberitaan yang sepihak dan tidak berimbang, pada Selasa (7/02/2023).

Kuasa hukum MGS mempersilahkan saja proses hukum yang sedang berjalan, tetapi jangan terlalu memvonis orang yang belum mempunyai ketetapan hukum dari pengadilan, apalagi menyebut klien kami mafia tanah (kejahatan yang terorganisir). Mahdianur berharap semuanya harus objektif dan  semua yang dituduhkan itu perlu suatu pembuktian.

Sementara itu Damang Jekan Raya Kota Palangka Raya Kardinal Tarung mengatakan definisi mengenai Paklaring dalam Bahasa Belandanya adalah surat keterangan tanah untuk memberi kepastian siapa yang berhak atas tanah itu. Asli atau palsu dalam pandangan adat yang sekarang dikenal dengan bukti surat itu, tidak menjadi jaminan  untuk melakukan suatu tindakan yang memberi  kepastian apakah itu benar  atau palsu.

“Jika surat itu sudah dikeluarkan dan berjalan beberapa lama, didukung oleh pengakuan, didukung oleh saksi dan selanjutnya jika surat keterangan tadi menerangkan itu tanah adat, lalu dibentuk tim komisi adat untuk memeriksa kebenarannya, maka Paklaring tadi bukanlah satu-satunya untuk dijadikan alasan hukum,” jelas Kardinal.

Ia juga mengatakan keaslian Paklaring tidak boleh diabaikan dalam mengambil sikap untuk menjatuhkan putusan bahwa bersalah atau tidak bersalah.

Kardinal Tarung, menganalogikan  Paklaring berlogo singa berhadapan itu sebagai lambang kekuasaan Belanda yang terbit sebelum masa proklamasi dan sementara varklaring berlogo Garuda lahir pasca proklamasi, setidak tidaknya sampai dengan tahun 1960 dan sah-sah saja diberi toleransi beberapa tahun.

“Sampai saat ini  saya tidak menemukan alasan lembaga lain bisa menggugurkan, membatalkan atau menyatakan tidak berlakunya Paklaring itu berupa keputusan dari Pengadilan. Menurut saya produk hukum contohnya sertifikat yang diterbitkan tidak serta merta digugurkan oleh BPN tanpa ada keputusan dari pengadilan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) sesuai peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2009 pasal 10 ayat 4,  mengatur secara jelas hal-hal yang diperhatikan para damang sebelum menerbitkan SKTA dan hak-hak adat di atasnya, bahwa Paklaring MGS ini bukan satu-satunya dasar  damang saat itu mengeluarkan SKTA.

Sebab sesuai pasal 4 bagian (a) yang harus dipertimbangkan oleh Damang adalah bukti tertulis terdahulu jika ada, adanya pengakuan yang bersangkutan, adanya yang menyaksikan, bukti penguasaan fisik, misalnya pernah ada pondok sekian puluh tahun dia tinggal untuk berburu, meramu, karena orang Dayak pada dasarnya hidup di lewu (hutan ) yang menjadi ruang hidupnya.

“Dan terakhir adanya tim komisi adat yang telah melakukan verifikasi lapangan, komisi lapangan yang di bawa ke forum, dengan nara sumbernya ada 5 orang waktu itu, yaitu Numan Mahar (Pembakal Palangka Raya), almarhum Lukas Tingkes, Nahson Taway, Salundik Gohong dan almarhum Sabran Ahcmad, sehingga varklaring tadi sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya SKTA,” jelas Kardinal.

Damang juga berharap bila Paklaring itu berhubungan dengan kearifan lokal, sepanjang banyak pihak menganggap itu benar, didukung pihak sebelah menyebelah, dan karena kejadian di wilayahnya (Jekan Raya) sesuai dengan tugas pokok, dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pembawa pesan-pesan keadilan kedamainan, penengah dan pendamai,  ia mengharapkan jangan kejadian-kejadian  ini dilontarkan begitu saja kepada publik.

“Yang kita tahu masyarakat tingkat pengetahuannya terbatas, daya serapnya terbatas yang bisa menimbulkan gejolak  dalam masyarakat, berharap bisa menahan diri, berkata bijak, mampu memilah-milah mana informasi yang benar menyejukan dan pihaknya mendukung langkah-langkah hukum yang berjalan untuk kebenaran tapi lakukan dengan benar,”sebutnya.

Ia juga mengingatkan, jangan mengkambingkan hitamkan orang atau sekelompok orang dengan memberikan label orang atau sekelompok orang sebagai mafia tanah.

“Karena kata mafia tanah itu bisa dilihat di kamus kurang enak didengar, jadi jangan adalah istilah-istilah seperti itu,” tandas Kardinal.

Sumber: Rilis
Editor: Alfrid U. Gara