Tiga Pelaku Penipuan Jual beli Lahan Sawit Diringkus
NANGA BULIK, Canal Berita – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil meringkus tiga orang terduga sebagai pelaku penipuan jual beli tanah pada Selasa 12 Juli 2022, sore.
Tiga orang tersebut adalah GS (48), HP (36) dan AR (39) dan kini mereka meringkus di sel tahanan Mapolres setempat.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta melalui Kanit IV Satreskrim Aipda Lukman Trianto membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.
“Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/104/VII/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 11 Juli 2022, Unit Lidik bersama Unit IV melakukan pencarian terhadap tersangka GS, HP dan AR guna menindak lanjuti laporan yang di buat oleh korban,” ujar Kanit IV, Jumat 15 Juli 2022, kemarin.
Kejadian bermula, pelaku menjual kebun sawit kepada korban yang berlokasi di Desa Liku Mulya Sakti, setelah transaksi jual beli usai korban akan melakukan pemanenan di kebun.
Disaat memanen, korban langsung dihampiri seseorang yang mengaku sebagai pemilik kebun, mengetahui ada ketidak beresan korban melakukan pengecekan registrasi SPPBT (Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah) di Kecamatan Bulik ternyata surat tersebut tidak terdaftar, merasa tertipu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau.
Selain para tersangka, Satreskrim Polres Lamandau juga mengamankan tiga lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan dua lembar kuitansi sebagai barang bukti.
“Atas kejadian penipuan itu korban HK (27) mengalami kerugian sebesar Rp. 330.000.000 dan terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kanit IV. (CNB1)

